Berhasil Tetapkan Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung, Bamsoet Apresiasi Kinerja Bareskrim Polri

24 Oktober 2020, 15:29 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) minta KPU tindak tegas pelanggar protokol kesehatan pada Pilkada 2020 /ANTARA/

PR BEKASI - Kinerja Bareskrim Polri yang berhasil menetapkan delapan tersangka penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terjadi pada 22 September 2020 mendapat apresiasi dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo.

Pria yang kerap disapa Bamsoet tersebut berharap dengan ditetapkannya para tersangka tersebut akan bisa menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait penyebab kebakaran gedung Kejagung, apakah ada unsur kesengajaan atau murni kealpaan.

"Ujung dari proses penegakan hukum ini akan bermuara ke pengadilan nanti akan terlihat, apakah penetapan delapan tersangka tersebut mampu menjawab penyebab kebakaran gedung Kejaksaan Agung," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Baca Juga: Dituding Bentengi 'Pihak Tertentu' dalam Kasus Korupsi Jiwasraya, BPK Buka Suara

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, politisi Partai Golkar tersebut berharap para tersangka diadili secara tegas dan adil karena proses penegakan hukum di Indonesia harus menjunjung tinggi keadilan.

Bamsoet meminta kedelapan tersangka tersebut mendapat hukuman yang setimpal sesuai peraturan perundangan jika terbukti secara sah dan meyakinkan di depan hukum bahwa kedelapan tersangka bersalah

Dirinya menambahkan, dengan diberikannya hukuman yang setimpal kepada para pelaku, diharapkan dapat menjadi pelajaran kepada siapapun untuk lebih berhati-hati dalam bertindak.

Baca Juga: Sakit Hati Akibat Game Online, Seorang Hafiz Quran Tewas Dibunuh Teman Sekolahnya

"Dari sini kita belajar untuk tak boleh mengabaikan potensi terjadinya kebakaran. Dari hal kecil seperti puntung rokok saja, bisa menyulut kobaran besar api yang bisa melahap berbagai sudut ruangan, bahkan bisa membuat nyawa melayang," ujarnya.

Dia menilai, kementerian/lembaga harus mengambil pelajaran dari kebakaran yang menimpa gedung Kejagung, yaitu sejak dini harus mengantisipasi segala kemungkinan potensi terjadinya kebakaran.

Menurut dia, jangan karena kealpaan manajemen keselamatan gedung, kemudian uang rakyat yang seharusnya bisa digunakan untuk membangun berbagai infrastruktur jalan maupun pendidikan malah digunakan untuk merenovasi gedung akibat kebakaran.

Baca Juga: Dituding Jiplak Konsep Video Klip Milik IU, Via Vallen Minta Maaf dan Hapus Videonya dari YouTube

"Dari kebakaran gedung Kejagung, potensi kerugiannya ditaksir mencapai Rp1,1 triliun, alhamdulillah tidak ada korban jiwa. Ke depan tidak boleh lagi terjadi kebakaran di gedung milik pemerintah," katanya.

Dia menilai manajemen keselamatan harus diutamakan misalnya hydrant maupun alat pemadam kebakaran harus dicek secara berkala, dipastikan kesiapannya ketika dibutuhkan saat keadaan darurat.

Sebelumnya, Polri sudah menetapkan delapan tersangka terkait kebakaran gedung Kejaksaan yang terdiri dari lima orang pekerja bangunan, seorang mandor, seorang vendor produsen cairan pembersih, serta seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PKK).

Baca Juga: Dituding Jiplak Konsep Video Klip Milik IU, Via Vallen Minta Maaf dan Hapus Videonya dari YouTube

Kebakaran gedung Kejagung tersebut diketahui terjadi karena terjadinya kelalaian kerja di proyek renovasi gedung tersebut hingga membuatnya terbakar.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler