Prokes Jadi Hal Utama, Bamsoet: Sanksi Tegas Pihak yang Melakukan Pelanggaran Selama Tahapan Pilkada

- 16 Oktober 2020, 16:15 WIB
Ketua Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Ketua Majelis Permusyarawatan Rakyat (MPR) Republik Indonesia Bambang Soesatyo (Bamsoet). /ANTARA/

PR BEKASI - Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak, khususnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) didorong untuk memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020, terutama saat tahapan kampanye.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam pernyataannya, di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2020.

"Sanksi tegas pihak yang melakukan pelanggaran selama proses seluruh tahapan pilkada, khususnya saat ini tahapan kampanye pilkada," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Ulang Tahun ke-71, Luhut Binsar Pandjaitan Sebut sang Istri Anak Menteri di Era Soekarno

Hal tersebut disampaikan Bamsoet sebagai respons atas catatan KPU yang hingga Kamis 15 Oktober 2020 yang telah mencatat terdapat 3.398 kegiatan kampanye di 172 kabupaten/kota dan sembilan provinsi.

Dari 3.398 kegiatan kampanye, sebanyak 3.259 atau 96 persen kampanye dilakukan secara tatap muka dan hanya 212 atau empat persen kampanye secara daring.

Politikus senior Partai Golkar itu mendorong KPU bersama Bawaslu tetap mengawasi berjalanya kampanye secara keseluruhan yang masih akan berlangsung hingga 5 Desember 2020, khususnya yang dilakukan dengan tatap muka.

Baca Juga: Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum GPDRR 2022, Doni Monardo Jelaskan 4 Klaster Ancaman Bencana

Tujuannya, agar tetap mematuhi protokol kesehatan, sehingga tidak menimbulkan klaster baru penyebaran COVID-19.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x