PR BEKASI - Salah satu terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Kejaksaan Agung.
Namun, dalam pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada Kamis, 22 Oktober 2020, terdakwa Benny Tjokrosaputro menyebut, Wakil Ketua BPK berinisial AJP memerintahkan tim auditor untuk mengasosiasikan dirinya dengan terdakwa lain, tanpa harus ada pembuktian.
Padahal, auditor tersebut menyebutkan bahwa persinggungan saham MYRX dengan PT AJS hanyalah pada transaksi Repo, yang mana transaksi tersebut sudah dia bayar dengan lunas.
Baca Juga: Nabung Emas Makin Untung! Pegadaian Tawarkan Promo Diskon Hingga 20 Persen, Simak Caranya
"Namun kembali diarahkan berkali-kali oleh Wakil Ketua BPK berinisial AJP tersebut bahwa saham-saham yang dituduhkan dikendalikan oleh saya supaya langsung diasosiasikan saja dan tidak perlu dibuktikan," kata Benny Tjokrosaputro, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 24 Oktober 2020.
Menanggapi tuduhan tersebut, BPK pun buka suara. Namun, pihaknya tidak ingin berpendapat yang justru akan mengganggu proses peradilan.
"Saat ini kasus Jiwasraya sudah masuk pada proses peradilan dan BPK tidak ingin memberikan pendapat yang akan mengganggu proses tersebut," demikian keterangan tertulis Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK di Jakarta pada Sabtu, 24 Oktober 2020.
BPK telah melakukan pemeriksaan investigasi maupun Penghitungan Kerugian Negara (PKN) berdasarkan permintaan aparat penegak hukum secara profesional, berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ketat dan terukur.
Baca Juga: Diminta Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Sandiaga Uno Bongkar Dana yang Dihabiskannya
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA