Semua hasil pemeriksaan disampaikan kepada DPR atau aparat penegak hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban.
"BPK menghormati seluruh hasil persidangan di Pengadilan Tipikor dalam kasus Jiwasraya," lanjut keterangan tertulis BPK.
Terhadap pernyataan yang dapat mengganggu, baik reputasi maupun kredibilitas, lembaga audit negara itu mengatakan, laporan hasil PKN yang diterbitkan BPK merupakan dukungan dari proses penegakan hukum atau pro justicia yang dilakukan aparat penegak hukum yakni Kejaksaan Agung.
Berbeda dengan jenis pemeriksaan atau audit BPK lainnya, PKN dilakukan dengan syarat apabila penegak hukum telah masuk pada tahap penyidikan dan penetapan tersangka dilakukan Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Yakin Indonesia Bisa Keluar dari Resesi Ekonomi, Sandiaga Uno Bandingkan Perbankan Sekarang dan 1998
Secara prosedur, aparat penegak hukum mengajukan kepada BPK untuk melakukan PKN.
Tahap selanjutnya, gelar perkara yang dalam tahap tersebut disajikan informasi oleh penyidik mengenai konstruksi perbuatan melawan hukum yang mengandung niat jahat.
Dari gelar perkara tersebut, yang sudah disampaikan oleh aparat penegak hukum dengan penyidikan dari bukti-bukti permulaan yang cukup, BPK berkesimpulan konstruksi perbuatan melawan hukumnya jelas dan telah didukung oleh bukti permulaan yang memadai.
Atas dasar ini, penghitungan kerugian negaranya dapat dilakukan dan PKN dilaksanakan dengan menerapkan SPKN.
Baca Juga: Dunia Maya tak Lebih Aman dari Dunia Nyata, Simak 8 Tips untuk Lindungi Privasi di Media Sosial