Saat ini Benny Tjokro juga sedang menghadapi proses penyidikan dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Pimpinan BPK.
BPK juga menjelaskan, pihaknya tidak pernah melindungi pihak-pihak tertentu dalam kasus korupsi Jiwasraya.
"Pimpinan BPK tidak pernah melindungi pihak tertentu dalam pemeriksaan atau memaksakan hasil audit tanpa bukti yang jelas. BPK menghitung PKN dengan konstruksi perbuatan melawan hukum dan tersangkanya ditetapkan Kejaksaan Agung," katanya.***