Sebut NU Bukan Padanan Gus Nur, Andie Arief: Saya Percaya Gus Nur Akan Dimaafkan

25 Oktober 2020, 16:09 WIB
Gus Nur bersama Refly Harun, saat mengkritik NU. /YouTube/Refly Harun/

PR BEKASI - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditangkap di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu, 24 Oktober 2020 pukul 0.18 WIB.

Penangkapan tersebut terjadi setelah Gus Nur dilaporkan elemen Nahdlatul Ulama (NU) ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian melalui sebuah tayangan wawancara dirinya yang diunggah akun YouTube Ahli Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Laporan itu dibuat oleh Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Kembali Buka Pariwisata, Bali Gelar 'Bali I Miss U' dan Undang Peselancar Dunia

Gus Nur dilaporkan karena pernyataanya yang menyebut bahwa saat ini NU dapat diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar.

Dia pun mengibaratkan para penumpang bus tersebut menganut pemikiran liberal, sekuler, dan merupakan PKI.

Menanggapi penangkapan Gus Nur tersebut, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief berharap, NU masih memberi ruang maaf pada Gus Nur.

Baca Juga: Susul Rencana Korea Selatan, Jepang Targetkan Bebas Emisi pada 2050 Mendatang

"NU itu organisasi besar. Mudah-mudahan masih memberi ruang maaf pada Gus Nur. Saya percaya akan dimaafkan," kata Andi Arief, Sabtu, 24 Oktober 2020, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @AndiArief_

Andi Arief menilai, dengan memaafkan Gus Nur, itu artinya NU akan keluar dari pertarungan yang tidak sepadan.

"Dengan memaafkan berarti NU akan dicatat sejarah mampu keluar dari pertarungan tidak sepadan. NU bukan padanan Gus Nur," cuit Andi Arief.

Baca Juga: Oknum Perwira Polisi yang Terlibat Jadi Pengedar Sabu Langsung Dipecat

Namun, cuitan Andi Arief tersebut mendapat sejumlah penolakan dari warganet. Warganet menilai, meski nantinya NU memaafkan, proses hukum harus tetap berjalan.

"Masalah maaf memaafkan itu gampang, tapi masalah pidana harus lanjut pak bos @AndiArief__. Supaya ada efek jera bahwa menghina, memfitnah, menyemburkan berita bohong itu masuk pidana," cuit akun @AliAhmadBaidow1.

"Kalau setiap fitnah dimaafkan, kemudian tidak ada proses hukum, Abu Jahal bakal hidup lagi," cuit akun @fierman.

Baca Juga: LIVE STREAMING MotoGP Teruel Hari Ini, Takaaki Nakagami Pimpin Pole Position

"Maaf sudah pasti diberikan, proses hukum harus berjalan biar ada pelajaran yang bisa diambil buat kita semua," cuit akun @CecepSudirman13.

Diketahui Gus Nur akan terkena pasal berlapis, karena telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pencemaran nama baik dan/atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat 2 juncto 28 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 Ayat 3 jo.

Lalu, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHPidana dan/atau Pasal 310 KUHPidana dan/atau 311 KUHPidana.***

Editor: Ikbal Tawakal

Tags

Terkini

Terpopuler