Meski Ditangkap, Gus Nur Masih Dipercaya Banyak Kalangan, Kuasa Hukum: Banyak yang Mau Jadi Penjamin

26 Oktober 2020, 07:00 WIB
Ustaz Gus Nur. /rri.co.id

PR BEKASI - Sugi Nur Raharja alias Gus Nur telah ditangkap polisi di rumahnya di Pakis, Malang, Jawa Timur pada Sabtu, 24 Oktober 2020 pukul 0.18 WIB.

Penangkapan Gus Nur bermula dari pelaporan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Gus Nur diduga mengutarakan ujaran kebencian dan penghinaan yang mengandung SARA dalam sebuah tayangan di akun YouTube Refly Harun pada 18 Oktober 2020.

Dalam tayangan tersebut, Gus Nur menyebut, saat ini NU dapat diibaratkan sebagai bus umum yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar.

Baca Juga: Geram dengan Komentar Emmanuel Macron, Negara Arab Ramai-ramai Boikot Produk Keluaran Prancis 

Dia pun mengibaratkan para penumpang bus tersebut menganut pemikiran liberal, sekuler, dan merupakan Partai Komunis Indonesia (PKI)

Meski ditangkap oleh pihak kepolisian karena kasus ujaran kebencian dan penghinaan, tapi ternyata Gus Nur masih dipercaya banyak kalangan untuk tetap berada di lingkungan pesantren, dan tidak akan dibiarkan berlama-lama dibui.

Menurut Kuasa Hukum Gus Nur, Chandra Purna Irawan, hal tersebut bisa dilihat dari banyaknya pihak yang bersedia menjadi penjamin Gus Nur.

“Banyak pihak yang bersedia menjadi penjamin Gus Nur untuk dibebaskan. Pihak keluarga dan para alim ulama serta tokoh-tokoh masyarakat bersedia untuk menjadi penjamin," kata Chandra Purna Irawan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Senin, 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Geram dengan Komentar Emmanuel Macron, Negara Arab Ramai-ramai Boikot Produk Keluaran Prancis 

Chandra mengungkapkan, meski saat ini kliennya telah ditahan polisi, belum ada rencana pra peradilan.

“Tim kuasa hukum saat ini akan fokus pada upaya penangguhan penahanan Gus Nur,” ujar Chandra.

Sementara itu, menurut penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi yang telah memeriksa Gus Nur selama 1×24 jam, pihaknya akan memanggil saksi-saksi yang terkait dengan kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara.

Selanjutnya, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan selama 20 hari.

Baca Juga: Seperti Pertanyaan 'Ayam dan Telur', Astronom Temukan Bukti Kuat Kapan Kelahiran Planet dan Bintang 

Diketahui, Gus Nur akan terkena pasal berlapis, karena telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA atau pencemaran nama baik atau penghinaan terhadap penguasa dan badan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat 2 juncto 28 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 45 Ayat 3 jo.

Lalu, Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHPidana dan/atau Pasal 310 KUHPidana dan/atau 311 KUHPidana.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler