Diduga Lecehkan Simbol Agama Hindu, Anggota DPD Dilaporkan ke Polda Bali

30 Oktober 2020, 14:20 WIB
Gusti Ngurah Harta didampingi pengacaranya mendatangi Polda Bali, Denpasar, Jumat, 30 Oktober 2020. /ANTARA/Ayu Khania Pranisitha/

PR BEKASI – Seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari daerah pemilihan Bali dilaporkan ke Polda Bali oleh Tetua (pinisepuh) Perguruan Sandhi Murti, I Gusti Ngurah Harta, dan seorang warga dari Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali pada Jumat, 20 Oktober 2020.

Anggota DPD yang bernama Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian setelah diduga melakukan penodaan terhadap simbol-simbol agama Hindu.

"Beberapa minggu lalu yang bersangkutan (Arya Wedakarna) telah mengeluarkan pernyataan yang diduga melecehkan simbol-simbol yang dipuja masyarakat Bali yang intinya diduga merendahkan Ida Bhatara Dalem Ped Nusa Penida," kata Ngurah Harta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Kadiv Propam Polri Meninggal Dunia, Dikabarkan karena Sakit

Ia mengatakan bahwa ada dua hal yang akan dilaporkan pertama terhadap simbol yang dipuja masyarakat Bali dan kedua dugaan terkait pernyataan: "seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom".

Januari lalu, Arya Wedakarna diketahui membuat pernyataan di depan siswa/i di SMAN 2 Tabanan, bahwa seks bebas diperbolehkan asalkan pakai kondom.

"Selain itu, AWK ini juga bilang yang lahir dari ibu hamil sebelum nikah akan jadi anggota ormas, jadi anak bebinjat, anak yang lahir dari neraka dan jadi orang korupsi," ucapnya.

Baca Juga: Lutfi Agizal Minta Dijadikan Duta Korban Cyber Bullying ke Ridwan Kamil, Warganet: Ngemis Jabatan

Kuasa hukum Ngurah Harta, I Nengah Yasa Adi Susanto, mengatakan kliennya siap menyerahkan barang bukti terkait kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Untuk barang bukti yang akan diserahkan ke kantor polisi, yaitu berupa rekaman video pelecehan simbol agama dan rekaman saat Arya Wedakarna berpidato di SMA Negeri 2 Tabanan.

"Saya kira ini pokok kesalahannya adalah diunggahnya melalui medsos menyangkut hal-hal yang sangat mengganggu perasaan masyarakat khususnya masyarakat Nusa Penida tentang ungkapan-ungkapan yang tidak sepantasnya disampaikan lewat media," ucap Susanto.

Baca Juga: Dokter Spesialis Kulit Jelaskan Penyebab Jerawat Muncul Usai Pakai Masker dan Beri Solusinya

Sementara itu, ketika dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Subdit V Kejahatan Siber Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, mengatakan, akan memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur dan SOP yang ada.

"Saya libur ini, saya tugasnya sudah Rabu dan Kamis kemarin. Untuk prosesnya kalau memang ada laporan kita pasti proses sesuai dengan prosedur yang ada. Kalau ada memenuhi unsur pidana yang dilaporkan ya kita sesuaikan dengan prosedur dan SOP yang ada," ucapnya.

Putu Suinaci menambahkan semuanya melalui proses analisa terlebih dulu, kalau sudah dipelajari dan ada unsur-unsur, maka akan diproses lebih lanjut.

Baca Juga: Harun Masiku Masih Buron dan Hirup Udara Segar, KPK: Itu Jadi Utang Kami

"Saya belum lihat laporannya seperti apa. Nanti laporan tersebut akan masuk ke pimpinan dulu, baru ke masing-masing subdit." kata Putu Suinaci.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler