Kasus Penganiayaan Anggota TNI oleh Pengendara Moge, Tersangka Bertambah Jadi Empat Orang

1 November 2020, 12:49 WIB
lustrasi penganiayaan. /Lasser News/

PR BEKASI – Kepolisian Resor (Polres) Bukittinggi kembali menetapkan dua orang tersangka tambahan kasus penganiayaan terhadap dua orang anggota TNI pada Sabtu, 31 Oktober 2020 malam tadi.

Sebelumnya, Polres Bukittinggi diketahui telah menetapkan dua orang dari romobongan motor gede (Moge) Harley Owners Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia.

Dua orang tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya berinisial MS berusia 49 tahun, dan B yang berusia 18 tahun.

Baca Juga: 26 Kali Gempa Guguran, BPPTKG Minta Masyarakat Antisipasi Bahaya Abu Vulkanik dari Gunung Merapi

Penetapan dua orang tambahan sebagai tersangka, telah dikonfirmasi oleh Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara pada Minggu, 01 November 2020.

Dia membenarkan adanya dua orang tersangka baru, yang ditetapkan dalam kasus penganiayaan dua anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 0304/Agam tersebut.

"Tersangka tambahan itu yakni HS alias A (48) yang terbukti melakukan pemukulan terhadap korban Serda M sebanyak tiga kali," ujar Dody Prawiranegara, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Jakarta Raih Predikat Kota Terbaik di Dunia, Andi Arief : Anies Baswedan Selamatkan Muka Indonesia

Dia menjelaskan bahwa penetapan HS alias A sebagai tersangka, berdasarkan keterangan dari saksi dan dikuatkan dengan rekaman CCTV.

"Berdasarkan keterangan dari saksi Angga (Rombongan HOG), dan dikuatkan dengan video yang didapat dari rekaman CCTV toko tempat kejadian perkara (TKP)," tutur Dody Prawiranegara.

Tersangka berikutnya yakni JAD alias D berusia 26 tahun, yang berdasarkan keterangan saksi Angga melakukan pemukulan terhadap korban Serda Mistari dan Serda Yusuf, serta dikuatkan oleh rekaman CCTV.

Baca Juga: Puncak Kunjungan Wisatawan di Kampung Betawi Setu Babakan Diprediksi Terjadi Hari Ini

Menurut Dody Prawiranegara, kedua tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bukittinggi bersama dengan dua tersangka lainnya, guna mengikuti proses hukum selanjutnya.

"Kami akan memproses keempat tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku, dan mengawal kasus ini hingga persidangan di Pengadilan Negeri," ucapnya.

Sebelumnya, dua orang dari romobongan Moge HOG Siliwangi Bandung Chapter Indonesia ditetapkan sebagai tersangka, setelah terlibat aksi penganiayaan terhadap dua orang anggota TNI Kodim 0304/Agam pada Jumat, 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Filipina Dilanda Topan Goni Terkuat Tahun Ini, Pemerintah Evakuasi Jutaan Warga

"Penetapan tersangka dua orang pengendara motor gede ini, berdasarkan laporan korban ke Polres Bukittinggi bernomor LP/253/K/X/2020. Korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut, sehingga tersangka diproses," tutur Dody Prawiranegara.

Korban yang merupakan anggota TNI, yakni Serda Mistari dan Serda Yusuf saat ini bertugas di bagian Intel Kodim 0304/Agam.

"Keduanya mengalami luka di beberapa bagian akibat kejadian itu, Serda M mengalami luka pada bagian bibir atas, dan Serda Y mengalami bengkak di kepala sebelah kiri belakang serta luka memar pada pinggang kiri," ujar Dody Prawiranegara.

Baca Juga: Ucapannya Viral Hingga Dibahas di Acara Talkshow, Megawati Soekarnoputri: Wah Keren Saya

Sementara Kasat Reserse dan Kriminal Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution menyebutkan bahwa kasus ini berawal dari rombongan pengendara Moge HOG Siliwangi Bandung Chapter Indonesia sebanyak 21 kendaraan, yang melewati Simpang Tarok.

"Namun 10 Moge diantaranya tertinggal, dan bertemu dengan dua orang anggota Kodim 0304/Agam. Selanjutnya, terjadi perselisihan yang mengakibatkan terjadinya pemukulan oleh rombongan Moge, kepada personil Kodim tersebut," tuturnya.

Chairul Amri Nasution melanjutkan, akibat kejadian tersebut, pelapor Y merasa pusing bengak di bagian belakang kepala sebelah kiri dan memar pada pinggang kiri.

Baca Juga: Menyeramkan! NASA Berhasil Rekam Suara Cekikikan dan Erangan dari Luar Angkasa

Kemudian korban M mengalami pecah bibir atas dan bawah, bagian dalam sebelah kanan, serta melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bukittinggi.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler