UU Cipta Kerja Permudah Pengusaha Bangun Usaha di Laut Lewat Perizinan Satu Pintu

1 November 2020, 20:20 WIB
Ilustrasi pulau di Indonesia. /

PR BEKASI - Penasehat Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri menyampaikan bahwa UU Cipta Kerja bakal membuat perizinan berusaha di wilayah kelautan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi satu pintu.

"Dengan adanya UU Cipta Kerja ternyata peran pengelolaan ruang laut dan KKP secara umum semakin meningkat, karena semua perizinan berusaha yang ada di laut menjadi satu pintu," kata Rokhmin Dahuri, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu, 1 November 2020.

Menurut dia, UU Cipta Kerja juga selaras dengan pengelolaan ruang laut yang menjadi salah satu aspek sangat penting dalam pembangunan di sektor kelautan dan perikanan.

Baca Juga: Cek Fakta: Rocky Gerung Dikabarkan Ditangkap Polisi Karena Menuduh Istana Tak Mampu Tandingi LSM

Hal itu, ujar dia, dikarenakan fungsinya terkait sektor kelautan dan perikanan bukan hanya dalam rangka untuk mengelola lingkungan dan laut.

Namun, lanjutnya, juga terkait untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dari non ikan, seperti garam, Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), energi kelautan, industri laut dalam (deep sea water industry), dan wisata bahari.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menyatakan, semangat Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang bertujuan untuk memudahkan investasi masuk, sebenarnya sudah berjalan di KKP.

Baca Juga: Bansos Tahun 2021 Tidak Masif, Menteri Sosial Juliari Batubara: Dikurangi Sedikit

"Semangat Omnibus Law sudah berjalan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Ini dibuktikan dengan lahirnya Sistem Informasi Izin Layanan Cepat (Silat) untuk perizinan kapal tangkap ukuran di atas 30 GT yang berlaku secara online pada akhir 2019," kata Menteri Edhy Prabowo.

Edhy Prabowo memaparkan, sistem Silat memangkas waktu pengurusan dari yang tadinya 14 hari menjadi satu jam.

Hingga 7 Oktober 2020, berdasarkan data dari KKP, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ribuan izin yang dikeluarkan Silat nilainya mencapai lebih dari Rp 470 miliar.

Baca Juga: Siklon Tropis Goni Dilaporkan Jauhi Indonesia, Masyarakat Diminta Tetap Waspada

Kemudahan perizinan kini juga berlaku di sektor perikanan budidaya, di mana sekarang prosesnya satu pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sementara KKP bertindak sebagai pengawas bersama dengan pemerintah daerah.

"Tadinya butuh 21 izin untuk bisa memulai usaha budidaya di Indonesia," ucapnya.

Dikutip dari situs resmi KKP diketahui luas wilayah perairan di Indonesia mencapai 7.81 juta kilometer persegi. Dari total luas wilayah tersebut, 3.25 juta kilometer persegi adalah lautan dan 2.55 juta kilometer persegi adalah Zona Eksklusif.

Baca Juga: Sindir TikTokers Sombong, Hotman Paris: Gue Sering Makan di Pinggir Jalan, Tapi Naik Lamborghini

Hal ini membuat Indonesia memiliki potensi kelautan yang besar. Bahkan pada tahun 2019 dari sektor perikanan memperoleh nilai ekspor mencapai Rp 73.681.883.000.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler