Berkas Gugatan Uji Materiil dan Formil UU Cipta Kerja Telah Siap, KSPI Serahkan ke MK Besok

- 1 November 2020, 16:54 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. /RRI

PR BEKASI – Berkas gugatan uji materiil dan uji formil Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 2 November 2020 besok.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan berkas gugatan tersebut bersama dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

“Tetapi bila mana nomor UU Cipta Kerja belum ada pada saat penyerahan berkas gugatan tersebut, maka yang akan dilakukan KSPI dan KSPSI AGN hanya bersifat konsultasi ke MK,” tuturnya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Jokowi Libatkan TNI dalam Pemberantasan Teroris, Sosiolog Khawatirkan Kondisi Pertahanan Indonesia 

Said Iqbal menuturkan bahwa selain menyampaikan berkas gugatan ke MK, puluhan ribu buruh dari 32 konfederasi dan federasi buruh juga akan menggelar aksi demo penolakan UU Cipta Kerja secara serentak di seluruh Indonesia.

Untuk di Jakarta, aksi demo tersebut terpusat di sekitar Istana Negara dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Selain menuntut pembatalan UU Cipta Kerja, para buruh juga akan menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK) tetap naik.

“Tuntutan yang akan disuarakan adalah batalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan menuntut agar upah minimum tahun 2021 tetap naik,” tutur Said Iqbal.

Baca Juga: Ganjar Lebih Pilih Megawati Ketimbang Jokowi, Refly Harun: Tanpa Bu Mega Bisa Mati Karier Politiknya 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x