Seperti jumlah pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) dari 32 kali upah yang berubah menjadi 25 kali upah.
Selain pengajuan uji materi ke MK, pihak KSPI juga telah mengirimkan surat ke DPR, meminta anggota dewan melakukan legislative review terhadap UU tersebut dan membatalkan pengesahannya.
Karena itu, untuk mendorong anggota DPR melakukan legislative review, rencananya serikat pekerja akan kembali melakukan aksi massa di depan gedung parlemen.
Aksi tersebut akan dilakukan saat anggota DPR kembali bersidang di awal November 2020, setelah sebelumnya reses sejak Oktober 2020.
Ketika mengajukan uji materi pun, rencananya mereka akan mengadakan aksi di depan Gedung MK.***