Berkas Gugatan Uji Materiil dan Formil UU Cipta Kerja Telah Siap, KSPI Serahkan ke MK Besok

- 1 November 2020, 16:54 WIB
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. /RRI

Sebelumnya, pada 21 Oktober 2020 diketahui bahwa KSPI bersama 32 serikat pekerja afiliasinya tengah mempersiapkan gugatan uji materiil dan uji formil Omnibus Law UU Cipta Kerja ke MK.

“Ada dua gugatan, pertama gugatan materiil, khususnya kami menggugat di klaster ketenagakerjaan dan yang kedua adalah gugatan formil yang berarti semua UU Cipta Kerja akan digugat,” tuturnya.

“Selain uji materiil, kami juga akan uji formil,” ucap Said Iqbal menegaskan, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Sebelumnya, KSPI tergabung dalam tim teknis pembahasan UU Cipta Kerja yang dibentuk oleh Pemerintah.

Baca Juga: Lontarkan Serangan ke Emmanuel Macron, Jerman Tuduh Erdogan dan Turki Dukung Aksi Terorisme di Eropa 

Namun, menurut Said Iqbal, mereka mundur karena menolak aturan yang dianggap tidak memperhatikan kepentingan buruh.

Selain itu, dia menyatakan kekecewaan terhadap perubahan yang terjadi dalam UU tersebut  setelah masuk ke Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Alasannya, karena Pemerintah tidak mendengarkan aspirasi buruh yang menentang masuknya klaster ketenagakerjaan di dalam UU tersebut atau tetap mempertahankan UU Ketenagakerjaan.

Said Iqbal mencontohkan, bagaimana terdapat perbedaan antara keputusan Panja dengan yang didiskusikan dalam tim perumus DPR yang sempat diikuti oleh KSPI.

Baca Juga: Jakarta dan Bekasi Sempat Alami Listrik Padam, PLN: Hujan Deras dan Petir Sebabkan Gangguan Sutet 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x