Jateng dan DIY Tetap Menaikkan UMP 2021, Menaker Tak Mempermasalahkan

2 November 2020, 07:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terpilih sebagai Ketua Menaker se ASEAN 2020/2022 /Dokumen Menaker/

PR BEKASI - Sebelumnya Mentri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Upah Minimum Propinsi (UMP).

Beberapa provinsi di Indonesia pun sudah mengumumkan keputusan upah minimum provinsi ( UMP).

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sudah menetapkan bahwa UMP tahun 2021 sama dengan tahun ini.

Baca Juga: Akibat Long Weekend, Konsumsi BBM Alami Kenaikan Sebesar 300 Persen di Tol Trans Jawa

Tetapi, keputusan final penetapan UMP 2021 tetap diserahkan kepada kepala daerah masing-masing provinsi.

Sejauh ini, baru dua daerah di Pulau Jawa yang memutuskan UMP tahun 2021 mengalami kenaikan.

Berikut dua provinsi yang memutuskan upah minimum 2021 (UMP 2021) tetap naik alias tak mengikuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker).

Baca Juga: Seruan Boikot Produk Prancis Menggema, MUI Beberkan Hukumnya Lakukan Aksi Tersebut

Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo memutuskan untuk menaikkan besaran UMP Jawa Tengah pada 2021 menjadi Rp 1.798.979 atau naik sebesar 3,27 persen dari besaran UMP Jateng 2020 sebesar Rp 1.742.015. dan

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengkubuwono X memutuskan menaikkan besaran UMP Yogyakarta 2021 menjadi Rp 1.765.000 atau naik 3,54 persen dari besaran UMP DIY 2020 sebesar Rp 1.704.608.Dilansir Antara Minggu 1 November 2020.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merespons terkait keputusan beberapa pemerintah daerah seperti Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang tidak mengikuti Surat Edaran (SE) mengenai penetapan upah minimum 2021.

Baca Juga: Hari Ini Kembali Bekerja, Simak Jadwal KRL dan Aturan yang Berlaku Usai Libur Panjang

Dia berpendapat, SE tersebut diterbitkan sebagai panduan atau pedoman bagi para kepala daerah untuk mengatasi kondisi di daerahnya yang mengalami dampak pandemi Covid-19 terkait dengan penetapan upah minimum 2021.

"Apabila ada daerah yang tidak mempedomani surat edaran tersebut dalam penetapan upah minimumnya, hal tersebut tentunya sudah didasarkan pada pertimbangan dan kajian yang mendalam mengenai dampak Covid-19 terhadap perlindungan upah pekerja dan kelangsungan bekerja serta kelangsungan usaha di daerah yang bersangkutan," kata Ida seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Dengan demikian, dirinya menegaskan, surat edaran hanyalah referensi saja.
Sebab menurut dia, keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan ranah dari para gubernur.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Ngamuk Selang Sehari Sembuh dari Covid-19, Juventus Kembali ke Jalur Kemenangan

"Sehingga apabila ada pertimbangan lain daerah semestinya sudah menghitung dengan prudent (bijaksana)," ucapnya.

Beberapa provinsi di Indonesia sudah mengumumkan keputusan UMP.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan sendiri sudah menetapkan bahwa UMP tahun 2021 sama dengan tahun ini.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler