Hasil Gelar Perkara, Tersangka Kasus Penganiayaan TNI oleh Pengendara Moge HOG Bertambah Satu

2 November 2020, 10:55 WIB
Foto 3 dari 4 tersangka pengendara moge yang keroyok anggota TNI. /@teropong.militer/

PR BEKASI – Satu tersangka baru kembali ditetapkan dalam kasus penganiayaan prajurit TNI oleh pengendara motor gede (moge) Harley Owner Group (HOG) Siliwangi Chapter Bandung Indonesia Bukittinggi, Sumatra Barat pada Jumat, 30 Oktober 2020.

Tersangka baru yang berinisial TS (33) tersebut ditetapkan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Kepolisian Resor Bukittinggi.

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu di Padang pada Senin, 2 Oktober 2020.

Baca Juga: Erick Thohir Bantah Tudingan yang Sebut Pengangkatan Dirut dan Komut BUMN adalah Titipan Jokowi Saja

“TS mendorong korban sampai terjatuh dan hal ini diperkuat sejumlah saksi di lokasi tersebut dan juga rekaman video CCTV. Jumlah total tersangka yang ditahan saat ini menjadi lima orang," kata Kata Kombes Pol Satake Bayu.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan sebanyak empat pengendara moge sebagai tersangka penganiayaan prajurit TNI yang diketahui terjadi di Jalanan Simpang Tarok, Bukittinggi sekitar pukul 16.40 WIB yang sempat viral di media sosial

Ia mengatakan awalnya polisi menetapkan dua pelaku yakni BS (18) dan MS (49), setelah dilakukan pengembangan ada dua tambahan tersangka baru HS (48) dan JA (26), keempatnya saat ini ditahan di rumah tahanan Polresta Bukittinggi.

Baca Juga: ICW Sindir KPK yang Dinilai Enggan Ringkus DPO Harun Masiku, Ini Jawaban Ali Fikri

Ia menerangkan tersangka HS ini didapati melakukan pemukulan terhadap korban sebanyak tiga kali berdasarkan keterangan dan saksi dan video CCTV toko yang ada di lokasi kejadian.

Kemudian tersangka JA juga melakukan pemukulan kepada korban dan dibuktikan dengan video CCTV.

Selain itu, sebanyak 13 unit motor Harley Davidson milik HOG Siliwangi Bandung Chapter juga diamankan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Sambut Awal Bulan, Harga Emas Senin 2 November 2020 Berada di Bawah Rp1 Juta per Gram

"Kita periksa kecocokan administrasi dan jika sudah selesai, maka pemilik kendaraan dapat membawa kendaraan karena tidak ada kaitan dengan dugaan tindak pidana," kata Satake.

Sebelumnya, Polres Bukittinggi menetapkan dua orang dari rombongan moge HOG Siliwangi Bandung Chapter Indonesia sebagai tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua orang anggota TNI Kodim 0304/Agam. .

"Setelah kami terima laporan korban, langsung dilakukan proses hukum, kemudian ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Baca Juga: Sambut Awal Bulan, Harga Emas Senin 2 November 2020 Berada di Bawah Rp1 Juta per Gram

Kedua pengendara yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah MS, dan BS dijerat pasal 170 KUHPidana Juncto (Jo) pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan.

Ia mengatakan atas perbuatannya itu para tersangka terancam pidana dengan ancaman lima tahun penjara.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penahanan badan terhadap kedua tersangka di sel tahanan Polres Bukittinggi sejak pukul 04.00 WIB.

Baca Juga: Kupas Tuntas Alasan di Balik Sebutan Muhammad Rocky Gerung, Ternyata Rocky Pernah 'Masuk' Pesantren

Ia mengungkapkan dalam memproses kasus itu pihaknya telah memeriksa saksi, anggota klub, rekaman video saat peristiwa dugaan penganiayaan terjadi, serta alat bukti lainnya.

"Dari pemeriksaan itu akhirnya mengarah kepada kedua tersangka. Saat ini proses kasus itu masih terus dilakukan dan tidak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya," katanya.

Polisi menegaskan kepada siapapun yang menggunakan jalan baik itu klub, komunitas, atau kelompok lainnya, bisa sama-sama menghargai pengguna jalan lain dan menaati peraturan.

Baca Juga: Lebih Cepat dari yang Direncanakan, Jalan Underpass Bekasi Timur Kini Bisa Dilewati Kembali

"Hormati pengguna jalan lain dan taati peraturan, kalau memang lampu merah berhenti," katanya.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler