Dugaan Korupsi Red Notice Djoko Tjandra, Jaksa: Irjen Napoleon Bonaoparte Didakwa Terima Suap Rp6 M

2 November 2020, 14:35 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte jalani pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. /RRI/

PR BEKASI - Pemeriksaan kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra masih berlanjut

Pada Senin, 2 November 2020 diketahui ada empat tersangka menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

Keempat orang tersebut terdiri dari Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Baca Juga: Macron yang Kerap Kaitkan Islam dengan Teroris, SBY: Saya Seorang Muslim Moderat Bukan Radikal

Dalam pembacaan dakwaannya, Jaksa mendakwa Napoleon Bonaparte telah menerima suap dengan nilai sekira Rp 6 miliar dari Djoko Tjandra.

Diketahui bahwa suap itu diberikan Djoko Tjandra, agar Napoleon yang berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) mengupayakan penghapusan status buronan.

"Bahwa terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Brigjen Prasetijo Utomo masing-masing selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara menerima uang SGD 200 ribu dan sejumlah USD 270 ribu dari Joko Soegiarto Tjandra," kata jaksa, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Baca Juga: Segera Daftar! Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Bila dihitung dengan kurs saat ini maka SGD 200 ribu sekitar Rp2.1 miliar lebih, sedangkan USD 270 ribu setara dengan Rp 3.9 miliar lebih.

Maka total uang suap yang disebut jaksa telah diterima oleh Irjen Napoleon mencapai Rp6 miliar.

Jaksa juga mengatakan bahwa perbuatan penerimaan suap itu terjadi saat Napoleon menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean: Anies Baswedan Harus Ucapkan Terima Kasih ke Pemimpin Sebelumnya

Kemudian, lanjutnya, Djoko Tjandra memberikan suap itu agar namanya terhapus dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebab saat itu, Djoko Tjandra memang sudah lama menjadi buronan yaitu sejak 2009 dalam perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Perbuatan Irjen Prasetijo disebut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Brigjen Prasetijo yang kala itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri.

Baca Juga: Dokter India Tertipu Miliaran Rupiah Setelah Membeli Lampu Aladdin Gadungan

Selain itu, Jaksa juga menyebut Irjen Napoleon memerintahkan penerbitan surat yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari Enhanced Cekal System (ECS) pada Sistem Informasi Keimigrasian (SIMKIM) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sebelumnya, pada April 2020 Djoko Tjandra yang sedang berada di Malaysia ingin mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) demi bebas dari semua jeratan hukum.

Namun, persyaratan PK mengharuskan Djoko Tjandra datang langsung ke Indonesia, sedangkan statusnya sebagai buronan saat itu membuatnya terjepit.

Baca Juga: Kabar Gembira! Penerima Bansos Provinsi Jabar Bisa Dapatkan Ponsel Hingga Laptop, Caranya Mudah

Djoko Tjandra meminta bantuan rekannya bernama Tommy Sumardi yang berada di Jakarta untuk menanyakan status buronannya ke Divhubinter Polri.

Dalam perjalanannya, Tommy Sumardi dikenalkan ke Irjen Napoleon melalui Brigjen Prasetijo yang sudah lebih dulu dikenalnya.

Djoko Tjandra sendiri sudah menitip pesan pada Tommy Sumardi mengenai uang Rp10 miliar yang sudah disiapkan bila status buronan Djoko Tjandra benar-benar bisa lenyap.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler