Belum Sampai 24 Jam Video Anak Kucing yang Dilempar Oknum Brimob, Polisi Sudah Temukan Pelaku

5 November 2020, 21:53 WIB
Beredar di media sosial Seorang oknum Brimob membanting seekor anak kucing ke parit. /Twitter.com/@SahabatSaber/

PR BEKASI – Beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang laki-laki memakai seragam dinas Brimob melempar anak kucing ke parit.

Dalam video yang berdurasi 13 detik itu, oknum Brimob tersebut sangat santai dan ketika anak kucing sudah dilempar ke sungai, ada terdengar suara tertawa.

Video tersebut pun menuai banyak komentar kemarahan dari warganet.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Dapat Bintang Mahaputera Disebut Aneh, Mahfud MD: Itu Haknya Dia

Setelah video itu beredar, belum sampai 24 jam pihak kepolisian telah menemukan pelaku pelemparan anak kucing ke parit.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono mengatakan bahwa pelaku pelemparan anak kucing ke parit yang videonya viral di media sosial adalah anggota Brimob Polda Sumatra Utara (Sumut).

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui insiden itu terjadi di wilayah hukum Polda Sumut.

Baca Juga: Status Gunung Merapi Siaga, Ganjar Pranowo: Masyarakat Pasti Paham

"Setelah ditelusuri, kami dapatkan bahwa kejadian itu di Polda Sumut pada tanggal 30 September 2020 sekitar pukul 16.30. Pelaku adalah Briptu SS, anggota Satuan Brimob Polda Sumut," ujar Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, pada Kamis, 5 November 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Saat ini, Briptu SS tengah diperiksa oleh Paminal Korbrimob Polri.

"Yang bersangkutan saat ini ada kegiatan BKO (diperbantukan) di daerah DKI Jakarta sehingga yang melakukan pemeriksaan Korbrimob Polri," tutur Awi.

Baca Juga: Gunung Merapi Siaga, BPPTKG Yogyakarta Prakiraan Daerah Berbahaya Meliputi 4 Kabupaten

Jenderal bintang satu ini menuturkan kejadian itu sudah lama. Namun, baru viral sekarang setelah videonya tersebar di media sosial.

"Kami sudah tanyakan apakah motifnya. Jadi, dia tidak sengaja, waktu makan sore saat tugas jaga, makanannya direbut oleh kucing, dia kesal dan membuang kucing itu ke parit," ujar Awi.

Ketika itu, Briptu SS tidak tahu bahwa kejadian tersebut direkam oleh teman kerjanya dan tersebar luas di media sosial.

Baca Juga: Beri Usulan Cara Perbaiki Saltik di Naskah UU Ciptaker, Yusril Ihza: Jokowi Tak Perlu Teken Ulang

"Kami menyesalkan anggota yang melakukan hal yang tidak terpuji, tentunya akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan perundangan-undangan berlaku," katanya.

Atas perbuatannya, Briptu SS dinilai langgar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011. Pada perkap itu disebutkan Pasal 11 Huruf C tentang etika kepribadian bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan agama, kearifan lokal, dan norma hukum.

"Tindakan itu dilarang agama dan hukum pun dilarang, tentunya akan ditindak tegas." kata Awi.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler