Tebongkar! Ungkap Potensi Korupsi Kepala Daerah, KPK: Ada Asupan Dana 'Donatur' yang Biayai Pilkada

6 November 2020, 06:31 WIB
Lobi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

PR BEKASI - Hasil survei Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2018 menyebutkan ada donatur yang telah membiayai peserta pemilihan kepala daerah (pilkada).

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengatakan, pembiayaan oleh sponsor tidak hanya terbatas pada masa kampanye, karena itu, dia mengingatkan calon kepala daerah cermat atas kepentingan ekonomi donatur yang mensponsori di balik pilkada serentak.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Nawawi Pomolango membeberkan hasil survei KPK di tahun 2018 sebanyak 82,3 persen dari calon kepala daerah ada donatur dalam pendanaan peserta pilkada.

Baca Juga: Kabar Baik Pecinta MotoGP, Valentino Rossi Siap Balapan Lagi di GP Valencia Usai Negatif Covid-19 

"Hasil survei KPK di tahun 2018 menunjukkan sebanyak 82,3 persen dari calon kepala daerah (cakada) yang diwawancarai menyatakan adanya donatur dalam pendanaan peserta pilkada," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango di Manado, Kamis 5 November 2020.

Sumbangan donatur itu kebanyakan dari pengusaha. Nawawi pun mengatakan, yang dampaknya akan mempunyai konsekuensi pamrih untuk mendapatkan kemudahan perizinan dalam menjalankan bisnis.

Selanjutnya, Nawawi mengatakan, keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan keamanan dalam menjalankan bisnisnya.

Selanjutnya, survei KPK di Tahun 2018 itu, kata Nawawi, bertanya kepada cakada, apakah orang yang menyumbang atau donatur ini mengharapkan balasan di kemudian hari saat para cakada menjabat?

Baca Juga: Bantah Semua Pernyataan Mahfud MD Tentang Habib Rizieq, Sekretaris FPI: Itu Hoaks! 

"Jawabannya, sebagian besar cakada atau sebesar 83,80 persen dari 198 responden menyatakan akan memenuhi harapan tersebut ketika dia menjabat," ujar pria yang lahir dan besar di Kota Manado itu.

KPK memiliki enam tugas pokok pencegahan (melakukan tindakan-tindakan yang berusaha mencegah timbulnya tindak pidana korupsi), koordinasi, monitoring, supervisi, selanjutnya penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, serta melaksanakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Nawawi menambahkan, KPK harus ikut bicara mengenai pilkada yang berintegritas karena dilatarbelakangi beberapa hasil penelitian yang dilakukan pada kegiatan Pilkada yang berlangsung di antara 2015, 2017, dan 2018.

Baca Juga: Belum Sampai 24 Jam Video Anak Kucing yang Dilempar Oknum Brimob, Polisi Sudah Temukan Pelaku 

"Paling tidak ada empat tugas utama KPK yang relevan dengan keikutsertaan KPK soal pilkada yang berintegritas," ucapnya.

Pernyataan Nawawi disampaikan oleh KPK dalam acara bersama Pemerintah Provinsi Sulut, Bawaslu, dan KPU yang digelar sebagai ajang pembekalan calon kepala daerah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) secara daring/luar jaringan di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler