Suharso Monoarfa Dilaporkan oleh Anggota Partainya Sendiri, KPK Segera Dalami Dugaan Gratifikasi

6 November 2020, 19:57 WIB
Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa menuai sorotan. /Antara

PR BEKASI – Diduga menerima gratifikasi, Menteri Perencanaan Pembangunanan Nasional (PPN) Suharso Monoarfa telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun gratifikasi yang dimaksud adalah menerima carter pesawat jet pribadi (Private Jet) ketika Suharso Monoarfa melakukan kunjungan ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020 lalu.

Terkait hal itu, KPK masih mendalami laporan dugaan tindak gratifikasi ini.

Baca Juga: Kantongi Izin dari Dispaekraf, CGV dan Cinnepolis Naikkan Kapasitas Pengunjung Jadi 50 Persen

"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima benar ada laporan dimaksud,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Jumat, 6 November 2020 sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI. 

“Berikutnya terhadap setiap laporan masyarakat, tentu KPK akan melakukan langkah-langkah analisa lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima," sambungnya.

Secara tegas, Fikri mengatakan bahwa KPK selanjutnya akan melakukan telaahan dan kajian terhadap informasi dan data yang diterima.

Untuk itu katanya, tidak menutup kemungkinan, laporan ini akan ditingkatkan statusnya sepanjang ditemukan alat bukti yang cukup untuk penyelidikan.

Baca Juga: Antusiasme Masyarakat Dukung Uji Klinis Vaksin Covid-19

"Apabila dari hasil telaahan dan kajian memang ditemukan adanya indikasi peristiwa pidana maka tidak menutup kemungkinan KPK tentu akan melakukan langkah-langkah berikutnya sebagaimana hukum yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya diwartakan bahwa politisi senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Nizar Dahlan melaporkan Menteri PPN yang juga Plt Ketua Umum PPP Suharso ke KPk terkait dugaan gratifikasi berupa bantuan carter pesawat jet pribadi (Private Jet).

Nizar pun curiga bahwa ditinjau dari informasi di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan 2018. Kekayaan terlapor terlapor atau Suharso Monoarfa tercatat Rp84.279.899.

Menurutnya, tidak mungkin orang yang memiliki kekayaan sebesar itu menyewa pesawat jet pribadi.

Baca Juga: Marah-Marah karena Sedang Berada di Ambang Kekalahan, Greta Thunberg Sindir Donald Trump: Konyol!

"Yang karenanya tidak mungkin terlapor dapat menyewa pesawat pribadi dan tidak mungkin seseorang meminjamkan pesawat pribadi, jika terlapor bukan seorang pejabat negara," ujarnya. 

Oleh karena itu, mantan anggota komisi VIII DPR RI itu melaporkan yang bersangkutan ke KPK pada Kamis, 5 November 2020 kemarin.***  

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler