Ikuti Jejak Setyo Novanto, KPK Periksa 4 Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus e-KTP

- 6 November 2020, 18:43 WIB
 Ilustrasi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. /PR FM News

PR BEKASI - Husni Fahmi (HSF) dijadwalkan akan diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus e-KTP.

Husni Fahmi adalah Staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Sebelumnya, ia merupakan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP6 berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau yang biasa disebut dengan istilah e-KTP.

“Yang bersangkutan (Husni Fahmi) dijadwalkan diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait kasus perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) e-KTP,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.co.id pada Jumat, 6 November 2020.

Baca Juga: Jadi yang Tertindas, Myanmar Resmi Cabut Hak Suara Etnis Rohingya di Pemilu 

Diketahui, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus e-KTP tersebut.

Keempat tersangka baru itu yakni Isnu Edhi Wijaya (ISE), Miryam S. Haryani (MSH) mantan Anggota DPR RI 2014 hingga 2019, Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PST), dan Husni Fahmi (HSF).

Dugaan keterlibatan tersangka Isnu itu dimulai pada Februari 2011 lalu setelah ada kepastian akan dibentuknya beberapa konsorsium untuk mengikuti lelang e-KTP.

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Isnu Edhi ketika itu diketahui telah menemui dua mantan pejabat Dukcapil Kemendagri, masing-masing Irman dan Sugiharto.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x