Ikuti Jejak Setyo Novanto, KPK Periksa 4 Tersangka Baru dalam Pengembangan Kasus e-KTP

- 6 November 2020, 18:43 WIB
 Ilustrasi e-KTP.
Ilustrasi e-KTP. /PR FM News

Baca Juga: Lobi Mahasiswa se-Indonesia Bahas Turunan UU Cipta Kerja, Jokowi Turunkan Stafsus Milenialnya 

KPK menduga pertemuan itu dilakukan agar salah satu dari sejumlah konsorsium yang mereka bentuk dapat memenangkan proses lelang tender proyek e-KTP.

Kemudian, Irman menyetujui dan meminta komitmen pemberian uang kepada anggota DPR RI.

Sementara, Isnu, Paulus, dan perwakilan vendor-vendor lainnya membentuk sebuah konsorsium yang dinamakan Konsorsium PNRI.

Konsorsium itu disepakati berasal dari BUMN, yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan e-KTP.

Perkembangan selanjutnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Quadra Solution Anang Sugiana menyampaikan bahwa PT Quadra Solution bersedia untuk bergabung di konsorsium PNRI.

Baca Juga: Cari Bibit Muda di Bidang Kriya dan Fesyen, Kemenperin Gelar Indonesia Fashion and Craft Awards 2020 

Andi Agustinus, Paulus, dan Isnu menyampaikan bahwa apabila ingin bergabung dengan konsorsium PNRI maka ada “commitment fee” untuk pihak di DPR RI, Kemendagri, dan pihak terkait lainnya.

Isnu diduga menemui tersangka Husni dengan masksud untuk melakukan konsultasi masalah teknologi dikarenakan BPPT sebelumnya melakukan pengujian e-KTP pada 2009.

Berikutnya, Isnu bersama konsorsium PNRI mengajukan penawaran paket pengerjaan dengan nilai kurang lebih Rp5.8 triliun.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah