Jumhur dan Gus Nur Positif Covid-19, Fadli Zon: Siapa yang Tanggung Jawab, Pak Mahfud?

16 November 2020, 19:58 WIB
Anggota DPR RI Fadli Zon. /Instagram/@fadlizon

PR BEKASI – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon turut berkomentar terkait dua tahanan Bareskrim Polri yang dinyatakan positif Covid-19.

Dua tahanan tersebut adalah Jumhur Hidayat dan Sugi Nur Rahardja atau yang lebih dikenal Gus Nur.

Menurut Fadli Zon, beberapa waktu yang lalu, kepolisian membebaskan narapidana lantaran wabah Covid-19.

Namun belakangan ini malah menangkap aktivis dan ulama yang dianggap kritis.

Baca Juga: Figur Habib Rizieq Menurut Rocky Gerung: Walaupun Radikal, Kemampuan Intelektualnya Luar Biasa   

Beberapa waktu lalu 30.000 narapidana dibebaskan karena wabah Covid. Belakangan ini malah menangkapi aktivitas dan ulama karena dianggap kritis,” kata Fadli Zon dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, dari Twitter pribadinya @fadlizon, Senin, 16 November 2020.

Fadli Zon pun turut mempertanyakan nantinya siapa yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Bahkan ia menyebutkan akun Twiter Menteri Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam), Mahfud MD.  

"Siapa yang tanggung jawab mereka sekarang tertular Covid-19? @mohmahfudmd, @DivHumas_Polri @Kemenkumham_RI,” tutur Fadli.

Namun hingga artikel ini ditayangkan, Mahfud MD, Polri, atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum memberikan tanggapannya.

Baca Juga: Datangi Jokowi di Hari Toleransi Dunia, Komnas HAM Bahas Praktik Larangan Pendirian Rumah Ibadah

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian RI mengatakan bahwa sejumlah tahanan di Bareskrim Polri dinyatakan positif covid-19 usai mengikuti tes swab pada Rabu, 11 November 2020.

Sebanyak tujuh tahanan Bareskrim Polri dinyatakan positif Covid-19. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya adalah Jumhur Hidayat dan Gus Nur.

Semua tahanan Bareskrim Polri yang dinyatakan positif covid-19 telah dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kramatjati, Jakarta Timur.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menyebut dari total tujuh nama tersebut, di antaranya ada tiga tahanan kasus perkara KAMI di Medan atas nama Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri. Dua tahanan lainnya atas nama Kewa Siba dan Drelia Wangsih.

Baca Juga: Anies Baswedan: Sanksi Rp50 Juta untuk HRS Bukan Basa-basi

“Tujuh tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber positif Covid-19 yang diantarkan ke RS Bhayangkara Kramat Jati tadi sekitar pukul 20.15 WIB,” kata Irjen Argo.

“Jumhur Hidayat perkara KAMI di Jakarta dan Sugi Nur Rahardja perkara hate speech kepada Nahdlatul Ulama,” sambungnya.

Diketahui, Jumhur Hidayat ditangkap sebagai salah satu pihak yang disebut menjadi provokator dalam sejumlah aksi demonstrasi penolakan terhadap UU Cipta Kerja bersama beberapa anggota KAMI lainnya.

Sedangkan Gus Nur ditangkap usai dilaporkan terkait ucapannya yang dinilai menghina martabat Nahdlatul Ulama dalam kanal YouTube Refly Harun beberapa waktu lalu.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler