Tanggapi Penolakan RUU Minol, DPR: Bukan Melarang, tapi Mengatur Distribusi dan Konsumsinya

18 November 2020, 18:38 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol. /Alexas_Fotos/

PR BEKASI - Politikus Partai Gerindra yang juga salah satu pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol (Minol), M. Syafi'i menanggapi sejumlah penolakan yang terjadi di tengah publik akibat adanya wacana RUU Minol.

Dia menjelaskan, ketika RUU Minol sudah disahkan menjadi UU, bukan berarti UU itu melarang daerah-daerah yang memiliki destinasi wisata untuk menjual minuman beralkohol.

Menurutnya, daerah-daerah tersebut, dengan keberadaan hotel-hotel di dalamnya diperkenankan menjual minuman beralkohol dengan kuantitas tertentu.

Baca Juga: Ustaz Maaher Terancam 5 Tahun Bui Usai Dilaporkan ke Bareskrim Polri

"Diberikan pengaturan yang jelas, tidak seperti selama ini, siapa saja boleh menjual dan siapa saja boleh membeli serta mengonsumsi minuman beralkohol," kata M. Syafi'i dalam Rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait harmonisasi RUU Minol di Jakarta, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 18 November 2020.

Dia menegaskan bahwa aturan yang ada dalam RUU Minol tersebut bertujuan melindungi generasi masa depan Indonesia dari kerusakan yang diakibatkan minuman keras.

Karena menurutnya, saat ini masyarakat bisa melihat dari pemberitaan di media, banyak anak-anak muda Indonesia meninggal karena minuman keras racikan.

Baca Juga: Mamah Dedeh Positif Covid-19, sang Anak Minta Doa untuk Kesembuhannya

"Ada yang menentang RUU ini karena kita bukan negara Islam. Saya katakan ini bukan soal negara Islam atau bukan, masa kita tidak boleh mengatur sesuatu yang mendatangkan kerusakan bagi kesehatan dan moralitas anak bangsa," kata M. Syafi'i.

M. Syafi'i menjelaskan, nantinya RUU tersebut akan mengatur kejelasan konsumsi minuman beralkohol di masyarakat, sehingga tidak perlu ditanggapi secara berlebihan.

"RUU ini nanti akan memperjelas siapa yang boleh memproduksi, membeli, dan mengonsumsi. Siapa yang boleh memproduksi dengan kadar alkohol tertentu, dan siapa yang boleh membeli serta mengonsumsinya," kata M. Syafi'i.

Baca Juga: Alami Kecelakan Aneh di Sungai Nil, Seekor Ikan Tersangkut di Tenggorakan Seorang Nelayan

Dia menjelaskan, pihaknya telah mengundang banyak ahli terkait minol dan semuanya berpendapat sangat merugikan bagi kesehatan.

Bahkan menurutnya, sudah ada perbandingan hasil penelitian para ahli bahwa produksi minol tidak sebanding dengan kerugian sosial yang terjadi di masyarakat.

"Peraturan ini sudah cukup jelas, dari sisi ekonomi menjadi sangat baik karena daerah-daerah yang sudah dikenal lekat dengan minuman beralkohol, bisa menjadikan wilayahnya menjadi destinasi khusus bagi penggemar minuman keras dalam skala yang dibenarkan UU ini," tutur M. Syafi'i.

Baca Juga: Lurah Positif Covid-19 Usai Acara Habib Rizieq, Jakarta Pusat Tutup Kelurahan Petamburan

Dalam rapat tersebut, salah satu pengusul RUU Minol, Nasir Djamil menilai, minol bukan hanya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, tapi juga mendorong terjadinya gangguan keamanan serta ketertiban di masyarakat.

Dia mengatakan, selama ini belum ada aturan setingkat UU yang mengatur secara khusus terkait minol.

Meskipun ada di beberapa UU, tapi sifatnya parsial, padahal dampak minol sangat besar bagi kehidupan masyarakat.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Sebut Digitalisasi UMKM Bentuk Nyata Dua Agenda Besar Pemerintah

"Perlu diatur mengenai minuman beralkohol, khususnya di level nasional sehingga daerah menjadikan UU ini sebagai rujukan untuk mengatur peredarannya." ujar Nasir Djamil.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler