Langgar Aturan Pilkada Serentak 2020, Bawaslu Minta Kominfo Blokir 182 Konten Internet

18 November 2020, 19:16 WIB
Ilustrasi konten hoaks. /Geralt/

PR BEKASI - Bawaslu meminta pemblokiran terhadap 182 konten internet yang melanggar peraturan perundang-undangan pada pergelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.

Pengawasan Pilkada 2020 tidak hanya dilakukan dalam kampanye-kampanye tatap muka tetapi juga di jagat maya.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan pihaknya telah memeriksa 380 konten internet.

Baca Juga: Didampingi KPK, Kemenpora Sampaikan Transparansi Tata Kelola Anggaran

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya juga menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tentang 38 isu hoaks. Bawaslu telah menganalisa 217 uniform resource locator (URL) dari data yang diberikan Kominfo.

Hasilnya, 65 url diduga melanggar Pasal 69 huruf c Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan 10 url dinyatakan melanggar Pasal 62 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 juncto Pasal 47 ayat (5) dan (6) PKPU Nomor 11 Tahun 2020.

Kemudian, 2 url diduga melanggar Pasal 28 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Jalani Tes Urine Cegah Peredaran Narkoba dalam Lapas Cikarang, Kalapas: Alhamdulillah, Negatif Semua

Dia menjelaskan, ada 9 laporan yang masuk situs bawaslu.go.id, satu laporan diduga melanggar Pasal 62 PKPU 13 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada.

"Selain itu, ada 9 laporan yang masuk di situs bawaslu.go.id. Satu laporan diduga melanggar Pasal 62 PKPU 13 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada," ucap Fritz Edward, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Rabu, 18 November 2020, 

Fritz Edward memaparkan, ada 36 dugaan pelanggaran kampanye melalui media sosial (medsos). Dia juga mengingatkan mengenai iklan pasangan calon (paslon) kepada daerah hanya boleh dilakukan pada 14 hari menjelang hari pemungutan suara.

Baca Juga: Wagub DKI Minta Kerumunan di Acara HRS Jadi Pembelajaran: Maulid Bukan Diukur dari Banyaknya Peserta

Faktanya, Bawaslu menemukan 105 iklan aktif di facebook mulai dari 21 Oktober hingga 13 November 2020. Dia mengatakan telah meminta Kominfo untuk memblokir semua iklan itu.

Terkait adanya penemuan itu, yang diduga melanggar Pasal 62 PKPU 13 Tahun 2020 juncto Pasal 187 ayat (1) UU Pilkada. Bawaslu Meminta kepada Kominfo untuk take down 77 url.

"Dengan begitu, ada 77 url yang diduga melanggar dan 105 iklan kampanye di luar jadwal. Total Bawaslu meminta take down sebanyak 182 konten internet," ujarnya.

Baca Juga: Mamah Dedeh Positif Covid-19, sang Anak Minta Doa untuk Kesembuhannya

Fritz menambahkan ada juga 10 laporan dari para pengawas ke Bawaslu pusat. Rinciannya, 5 laporan terkait pelanggaran kampanye, 4 ujaran kebencian, dan 1 tentang disinformasi.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler