Pangdam Jaya Perintahkan Copot Baliho Habib Rizieq, MPR: Apa yang Dilakukan TNI Sudah Sesuai UU

22 November 2020, 18:19 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menilai pencopotan baliho Habib Rizieq oleh Pangdam Jaya sudah sesuai aturan. /ANTARA/HO-Aspri/ANTARA

PR BEKASI - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat turut menyoroti aksi penurunan paksa baliho Habib Rizieq Shihab oleh Anggota TNI atas perintah Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman.

Meski banyak pihak yang menilai bahwa perintah Pangdam Jaya itu telah di luar tupoksi TNI, tapi Lestari Moerdijat menilai bahwa langkah TNI tersebut telah sesuai aturan.

Menurutnya, TNI hanya membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam melakukan penertiban spanduk dan baliho yang telah melanggar sejumlah aturan di wilayah Ibu Kota.

Baca Juga: Terjun ke Dunia YouTube, Iwan Fals: Biar Kaya Orang-orang ‘Ngalor Ngidul’ Pokoknya

"Negara memang harus hadir mengatasi permasalahan yang dihadapi warganya. Sebaliknya, warga negara juga punya kewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada," kata Lestari di Jakarta, Minggu, 22 November 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Dia menjelaskan, UUD 1945 telah menjamin kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi warga negaranya.

Jadi menurutnya, apabila ada seseorang atau sekelompok orang melanggar hukum, maka alat negara sebagai perpanjangan tangan negara berhak menertibkan.

Sementara silang pendapat mengenai siapa yang berhak melakukan penertiban di sebuah wilayah, menurutnya, jangan sampai menjadikan upaya pemerintah daerah (Pemda) yang merupakan perpanjangan tangan negara menjadi lemah.

Baca Juga: Akui Pacarannya dengan Vicky Prasetyo Bukan Settingan, Kalina Oktarani: Suka Banget Ngobrol Sama Dia

"Pemda merupakan perpanjangan tangan negara dan mekanisme bantuan negara terhadap daerah pun di sejumlah sektor diatur undang-undang," kata Lestari Moerdijat.

Dia menjelaskan, dalam konteks pelibatan TNI dalam membantu pemerintahan daerah juga diatur dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.

"Jadi apa yang dilakukan aparat TNI dalam membantu Pemprov DKI melakukan penertiban spanduk dan baliho yang melanggar aturan di Ibu Kota, merupakan tindakan yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucap Lestari Moerdijat.

Terlepas dari itu, dia berharap, kedua belah pihak, yaitu pemerintah dan masyarakat bijaksana dalam menyikapi kondisi saat ini.

Baca Juga: Ketika Akhir Pekan Anies Baswedan Diisi dengan Buku tentang 'How Democracies Die', Sindir Siapa?

"Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus konsisten dalam menegakkan peraturan. Sedangkan masyarakat harus bisa membiasakan diri untuk mematuhi aturan yang berlaku," ujar Lestari Moerdijat.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler