Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.
Selain itu, penyidik juga memanggil rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.
Baca Juga: Rencana Vaksinasi AS Picu Sentimen Positif Terhadap Rupiah Hari Ini, Mata Uang Negara Lain Melemah
Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.
Diprediksi acara yang diselenggarakan Habib Rizieq didatangi oleh sekira sepuluh ribu orang. Mereka juga dinilai abai terhadap prokes Covid-19 yang berlaku.
Selain jaga jarak yang tidak bisa dilakukan akibat lonjakan massa, terpantau pengunjung juga tidak menggunakan masker.
Baca Juga: Bawang Putih dan Daging Ayam Turun, Berikut Harga Kebutuhan Pokok Jawa Barat Pekan Ini
Padahal protokol kesehatan 3M sangat penting dilakukan untuk menekan jumlah penyebaran Covid-19 dan membantu petugas medis.
Diketahui acara tersebut juga terkena sanksi administrasif sehingga dijatuhi denda Rp50 juta.
Data terbaru juga menunjukan bahwa klaster Covid-19 telah muncul di kawasan Petamburan, tempat Habib Rizieq menggelar acara tersebut.