Tanggapi Usulan Pembubaran Kelompok FPI, Muhammadiyah Punya Jawaban Berbeda

- 24 November 2020, 07:30 WIB
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan tanggapan mengenai usulan pembubaran kelompok FPI.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir memberikan tanggapan mengenai usulan pembubaran kelompok FPI. /ANTARA/Rivan Awal Lingga/ANTARA

PR BEKASI - Wacana pembubaran kelompok Front Pembela Islam (FPI) beberapa hari ini ramai dibicarakan publik, hal ini terkait dengan isu yang tak kunjung usai perihal pelanggaran protokol kesehatan.

Terlebih beberapa waktu lalu, menyusul sikap Pangdam Jaya, Mayjen TNI Dudung Abdurrahman yang menyinggung kelompok FPI dan Imam Besar Habib Rizieq Shihab terkait dengan penurunan baliho oleh TNI yang videonya ramai dibicarakan.

Terhadap wacana pembubaran ini, Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Haedar Nashir yang ditemui saat konferensi pers Jelang Tarjih Muhammadiyah XXXI di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, menanggapi dengan melihat aturan yang ada. 

Baca Juga: Dicecar Lebih Banyak dari Anies, Wagub DKI Dapat 46 Pertanyaan dan 16 Halaman dari Penyidik

Lebih lanjut dalam keterangannya, ia menyerahkan semuanya kepada negara atau pemerintah.

"Negara sudah punya konstitusi, negara sudah punya perundang-undangan, negara sudah punya aturan, dan negara sudah punya perangkat," kata Haedar Nashir seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 24 November 2020.

Sebab menurut Haedar, negara bertanggung jawab sepenuhnya terhadap implementasi dari konstitusi, peraturan perundang-undangan disertai perangkat aparat yang dimilikinya.

Dengan begitu menurutnya, jika ditemukan berbagai tindakan yang dianggap melawan hukum seperti radikalisme, gerakan separatisme serta bentuk perlawanan terhadap hukum, maka negara memiliki kewenangan dalam melakukan upaya penindakan.

Baca Juga: Ditangkap karena Narkoba, Millen Cyrus Akan Dikurung di Sel Sesuai KTP Asli

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x