Polisi Peringatkan Putri Rizieq Shihab karena Tak Penuhi Panggilan Hari Ini

- 24 November 2020, 15:35 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat memberikan keterangan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono saat memberikan keterangan. /Dok. PMJ News/

PR BEKASI - Kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putri Rizieq Shihab, Najwa Shihab dengan Muhammad Irfan Alaydrus saat ini masih bergulir.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya, pada 14 November 2020 lalu di Petamburan.

Serta acara digelarnya sekaligus memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Kemendikbud Buka Rekrutmen Guru Honorer PPPK 2021, Simak Syarat yang Perlu Diketahui

Terkait hal itu, Polisi telah memanggil kedua pasangan pengantin itu untuk memberikan klarifikasi, tapi keduanya tidak hadir, pada hari ini, Selasa, 24 November 2020.

Polri kembali memberikan peringatan kepada putri Rizieq Shihab yakni, Syarifah Najwa Shihab dan menantunya Irfan Alaydrus untuk patuh akan aturan hukum yang berlaku di Tanah Air.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Awi Setiyono mengatakan, peringatan itu kembali diingatkan Polri karena ketidakhadiran pasangan pengantin baru tersebut atas panggilan Polda Metro Jaya untuk dilakukan klarifikasi terkait pernikahannya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Pengangguran Meningkat Selama Pandemi Covid-19, Sri Mulyani: Ini Tantangan

"Kalau warga negara yang baik dan taat hukum, tentunya kami berharap bisa datang untuk diklarifikasi terkait acara tersebut," kata Brigjen Pol Awi, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x