Minta Masyarakat Sukseskan Pilkada 2020, Wakil Ketua MPR: Semoga Hasilkan Pemimpin Berkualitas

- 24 November 2020, 21:32 WIB
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid (kiri) bersama Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menjadi pembicara pada diskusi empat pilar di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 November 2020. Diskusi tersebut mengusung tema "Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 di Pilkada 2020 demi Selamatkan Demokrasi".
Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid (kiri) bersama Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin menjadi pembicara pada diskusi empat pilar di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 23 November 2020. Diskusi tersebut mengusung tema "Penerapan Protokol Kesehatan COVID-19 di Pilkada 2020 demi Selamatkan Demokrasi". /ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ANTARA

PR BEKASI – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Indonesia Jazilul Fawaid menghadiri acara diskusi Empat Pilar hasil kerja sama MPR dengan Koordinatoriat Wartawan.

Acara diskusi Empat Pilar tersebut bertemakan “Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di Pilkada 2020 demi Selamatkan Demokrasi”.

Diskusi ini berlangsung di Media Center MPR/DPR, Lobi Nusantara III Senayan Jakarta yang juga menghadirkan pembicara dari anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin dan peneliti Perludem Nurul Amalia.

Baca Juga: Dorong Perkembangan Industri Kosmetik Dalam Negeri, Kemenperin Gelar Virtual Expo akosmetik 2020

Dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid meminta masyarakat ikut serta menyukseskan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang digelar pada 9 Desember 2020.

“Secara administratif sesui UU Pilkada maka tidak ada masalah dalam penyelenggaraan Pilkada serentak (sehingga) harus terselenggara,” kata Gus Jazil, sapaan Jazilul Fawaid dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa 24 November 2020.

“Saya minta kepada masyarakat untuk mendukung suksesnya Pilkada Serentak 2020 untuk keberlangsungan sirkulasi kepemimpinan di daerahnya,” sambungnya.

Ia memastikan penyelenggaran Pilkada Serentak 2020 tetap berlangsung pada 9 Desember 2020 karena meskipun kasus positif Covid-19 masih tetap tinggi namun tidak ada tanda-tanda penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak dari Bawaslu.

Baca Juga: Sebut Muslim Uighur Sedang Menderita, Paus Fransiskus Dikecam Pemerintah Tiongkok

Oleh karena itu, masyarakat perlu mendukung suksesnya pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 untuk keberlangsungan sirkulasi kepemimpinan di daerahnya.

Dia menjelaskan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 mengacu pada Perppu No. 2 tahun 2020 tentang Pilkada.

Dalam salah satu pasal disebutkan bahwa jika pada Desember, pandemi Covid-19 semakin tinggi, maka pelaksanaan Pilkada Serentak bisa ditunda kembali.

“Pada hari ini, kasus positif Covid-19 masih tinggi. Pelanggaran pun masih banyak. Namun tidak ada rekomendasi dari Bawaslu untuk menunda Pilkada serentak. Maka dapat dipastikan penyelenggaran Pilkada Serentak tetap berlangsung pada 9 Desember 2020,” ujarnya.

Baca Juga: Arab Saudi Akan Bagikan Vaksin Gratis kepada Masyarakat yang Belum Tertular Covid-19

Menurut politikus Partai Keadilan Bangsa (PKB) itu, Indonesia bisa belajar dari dua negara, yakni Korea Selatan dan Amerika Serikat yang telah melangsungkan pemilihan presiden di masa pandemi Covid-19.

“Pilkada serentak yang dilakukan saat pandemi Covid-19 dan ketika menghadapi resesi ini mudah-mudahan menghasilkan pemimpin berkualitas,” tuturnya.

“Pemimpin yang bisa mengatasi dampak Covid-19, memperbaiki daerahnya dan mengangkat pertumbuhan ekonominya,” sambungnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu M Afifudin mengungkapkan Bawaslu telah mengeluarkan lebih dari seribu surat peringatan karena terjadi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada masa kampanye.

Baca Juga: Niat Sindir Anies Baswedan, Ketua KPK Malah Kena ‘Hajar’ Netizen di Twitter

Bawaslu pun mengizinkan kampanye tatap muka secara terbatas dengan mematuhi protokol kesehatan dan tidak boleh lebih dari 50 orang.

“Kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas masih menjadi pilihan para peserta Pilkada Serentak. Kampanye tatap muka masih diperbolehkan asal menerapkan protokol kesehatan dan tidak boleh lebih dari 50 orang,” tuturnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x