PR BEKASI - Kasus kerumunan massa yang terjadi di sejumlah acara yang diadakan oleh Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, terutama saat di Petamburan, Jakarta Pusat, hingga kini masih menimbulkan polemik di berbagai kalangan.
Ketua Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta Idris Ahmad mengatakan, dirinya sangat menyangkan sikap Gubernur Anies Baswedan yang dinilai tidak tegas dan inkonsisten dalam mencegah terjadinya kerumunan massa tersebut.
Padahal menurutnya, saat ini DKI Jakarta memiliki beberapa peraturan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di masa PSBB Transisi.
Baca Juga: Ajukan Hak Interpelasi pada Gubernur, PSI: di Mana Ketegasan Seorang Anies di Acara Habib Rizieq?
"Mulai dari Peraturan Gubernur (Pergub) hingga Peraturan Daerah (Perda), yang mana Gubernur pun bertanggung jawab terhadap pembuatannya dan tahu terhadap peraturan itu," kata Idris Ahmad, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube Indonesia Lawyers Club, Rabu, 25 November 2020.
Dia menjelaskan, setidaknya ada 3 Pergub di DKI Jakarta, mulai dari peraturan Nomor 79, 80, hingga 101. Poin pentingnya adalah bahwa di masa PSBB Transisi ini ada pembatasan kerumunan.
"Ketika ada kerumunan, harus dilakukan protokol kesehatan. Penyediaan cuci tangan, memakai masker, jaga jarak, membatasi interaksi, itu semua jelas dalam Peraturan Gubernur," ujar Idris Ahmad.
Baca Juga: Paus Fransiskus Singgung Muslim Uighur Tertindas, Tiongkok Sikapi Tegas: Semua Hak Hidup Terjamin
Editor: Puji Fauziah
Sumber: YouTube