Munas X MUI Keluarkan 5 Fatwa, Salah Satunya Atur Pentingnya Penggunaan Masker

- 27 November 2020, 06:43 WIB
Suasana Munas  MUI yang akhirnya menetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Ketua MUI periode 2020-2025.
Suasana Munas MUI yang akhirnya menetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Ketua MUI periode 2020-2025. /Foto: MUI/MUI

PR BEKASI - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan beberapa fatwa pada Musyawarah Nasional (Munas) X yang digelar sejak 25 hingga 26 November 2020.

Dalam keterangan tertulis semalam, 26 November 2020, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh menyebut terdapat lima fatwa dikeluarkan oleh MUI yang diringkas di sini di antaranya: 

Fatwa pertama, tentang pemakaian masker bagi orang yang sedang ihram. Dalam fatwa tersebut terdapat empat ketentuan hukum yakni memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram karena termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat al-ihram).

Baca Juga: Diisukan Tolak Bintang Mahaputera, Gatot Nurmantyo: Kalau Saya Tolak, Saya Tak Mengakui Pemerintah

Sedangkan memakai masker bagi laki-laki yang berihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah). 

Ketentuan kedua, dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah) memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah).

Asrorun Niam Sholeh yang juga sebagai Juru bicara Komisi Bidang Fatwa pada sidang pleno menjelaskan dalam hal seorang perempuan yang memakai masker pada kondisi sebagaimana pada ketentuan kedua, terdapat perbedaan pendapat yakni satu wajib membayar fidyah dan kedua tidak wajib membayar fidyah.

Selanjutnya, ketentuan keempat keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al-hajah al-syar’iyah) sebagaimana dimaksud pada ketentuan kedua antara lain adanya penularan penyakit yang berbahaya, cuaca ekstrem atau buruk, ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan.

Baca Juga: Habib Rizieq Jalani Perawatan di RS Ummi Bogor, Bima Arya Minta Adakan Swab Test Ulang

Selanjutnya, pasa fatwa kedua yang menjelaskan tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu. Dalam fatwa itu juga terdapat beberapa ketentuan hukum.

Satu, ibadah haji merupakan kewajiban ‘ala al-tarakhi bagi orang Muslim yang sudah istitha’ah namun demikian disunahkan baginya untuk menyegerakan ibadah haji.

Kedua, lanjut dia, kewajiban haji bagi orang yang mampu (istitha’ah) menjadi wajib ‘ala al-faur jika sudah berusia 60 tahun ke atas, khawatir berkurang atau habisnya biaya pelaksanaan haji atau qadla’ atas haji yang batal.

"Ketiga mendaftar haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya wajib," ujarnya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, pada Jumat, 27 November 2020.

Baca Juga: PA 212 Minta PDIP Dibubarkan karena Megawati, Refly Harun: Wacana Boleh tapi Realistis Sedikit

Kemudian, menunda-nunda pendaftaran haji bagi orang yang memenuhi kriteria pada poin kedua hukumnya haram. Orang yang sudah istitha’ah tetapi tidak melaksanakan haji sampai wafat wajib dibadalhajikan.

Ketentuan keenam, orang yang sudah istitha’ah dan telah mendaftar haji tetapi wafat sebelum melaksanakan haji, sudah mendapatkan pahala haji dan wajib dibadalhajikan.

Fatwa ketiga yakni tentang pembayaran setoran awal haji dengan utang dan pembiayaan yang memiliki tiga ketentuan hukum.

Pertama, pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang hukumnya boleh (mubah) dengan syarat bukan utang ribawi dan orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

Baca Juga: Ingin Dapat Rezeki yang Lebih dari Allah SWT Beri, Amalkan 4 Doa Ini supaya Terwujud

Kedua, lanjut dia, pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan hukumnya boleh dengan beberapa syarat yakni menggunakan akad syariah, tidak dilakukan di lembaga keuangan konvensional dan nasabah mampu melunasi dengan dibuktikan kepemilikan aset yang cukup.

"Pembayaran setoran awal haji dengan dana utang dan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ketentuan satu dan dua adalah haram," katanya.

Sementara itu, dua fatwa lainnya menjelaskan tentang pendaftaran haji usia dini dan fatwa penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x