6 Tahun Beroperasi di Indonesia, IKEA Restoran dan Kafe Terima Sertifikasi Halal dari MUI

- 22 November 2020, 15:27 WIB
Ilustrasi sertifikat Halal.
Ilustrasi sertifikat Halal. /Pikiran-rakyat.com

PR BEKASI - IKEA Restoran dan Kafe resmi mendapatkan sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

Sertifikasi halal tersebut diberikan pada 21 Oktober 2020 lalu, melalui keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI.

Diketahui bahwa pemberian sertifikasi halal tersebut setelah IKEA beroperasi di Indonesia selama enam tahun.

Baca Juga: Bentuk Feses Bisa Jadi Petunjuk Bagaimana Kondisi Kesehatan Usus

"Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya adalah muslim dan kami sadar akan pentingnya mengonsumsi makanan halal. Oleh karena itu, sejak pertama kali beroperasi, IKEA Indonesia selalu menggunakan bahan baku bersertifikasi halal dalam memproduksi makanan yang kami sajikan," kata IKEA Food Commercial Manager, Ririh Dibyono, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Minggu, 22 November 2020.

Ia mengatakan bahwa sertifikasi halal ini merupakan wujud komitmen IKEA Indonesia dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen.

Selain itu, lanjutnya, untuk memenuhi peraturan pemerintah UU no. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Donghu, Perkampungan di Wuhan yang Selamat dari Pagebluk Covid-19

Saat ini sertifikasi halal IKEA Restoran dan Kafe berlaku untuk area Restoran, Food Counter, Bistro, Bakery, FIKA, dan restoran pegawai.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x