Soal Kehalalan Vaksin Covid-19, Muhammadiyah: Keadaan yang Semula Tidak Boleh Jadi Boleh

- 26 Oktober 2020, 15:03 WIB
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid.
Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid. /ANTARA/Muhammad zulfikar/

PR BEKASI - Dalam sebuah diskusi daring bertajuk "Refleksi Satu Tahun Pemerintahan Jokowi-Amin" pada Senin, 26 Oktober 2020 salah satu pembahasan yang dibahas adalah terkait vaksin Covid-19.

Terutama dengan perkembangan isu terkait kehalalan vaksin sebagai bagian dari penanganan medis melawan Covid-19 yang saat ini simpang siur penggunaannya.

Sementara itu, dalam Islam, sesuatu yang haram jika dalam keadaan sangat darurat dikatakan dapat menjadi diperbolehkan dengan syarat.

Baca Juga: Soal Uji Materi UU CIptaker, MUI Minta MK Buktikan Independesi di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

Atas kehalalan vaksin yang masih dalam pembahasan dan pengujian, Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid memberikan pandangannya.

"Boleh jadi itu dimungkinkan. Buat pihak-pihak tertentu karena alasan kedaruratan silahkan saja," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Menurutnya jika melalui pertimbangan terhadap keselamatan ratusan juta nyawa manusia, maka cara darurat akan diperbolehkan meski memiliki kemungkinan kandungan material yang tidak halal di dalamnya.

Baca Juga: Melalui Program Bebenah, Pemkab Bekasi Perbaiki 2.250 Rumah Tidak Layak Huni

"Keadaan darurat bisa mengalihkan keadaan yang semula tidak boleh menjadi boleh," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x