Karena itu dalam keadaan darurat, penggunaan vaksin jika tidak halal maka tetap bisa digunakan atau disegerakan selama vaksin halal belum ditemukan. Namun, jika telah ditemukan maka penggunaan harus segera dialihkan pada penggunaan berbahan halal.
"Ketika sudah ada fasilitas yang halal maka kembali kepada tuntunan perintah Allah dan penjelasan Nabi Muhammad SAW," ucapnya.
Baca Juga: Emmanuel Macron Dinilai Sokong Gerakan Islamofobia, MUI Minta Menlu Panggil Dubes Prancis
Wawan menambahkan jika melakukan analisis bayani berdasarkan keterangan ayat Al Quran dan Hadis maka jawabannya tidak boleh.
Tetapi jika merujuk pada Maqasid Syariah maka disamping agama, nyawa juga harus dijaga.
Sementara vaksin menurut Project Integration Manager of Research and Development Division PT Bio Farma Neni Nurainy bukanlah satu-satunya cara penanganan dalam menghadapi wabah.
Baca Juga: Kasus Proyek e-KTP Rugikan Negara Masih Didalami, KPK Sebut 4 Orang Jadi Tersangka Baru
"Jadi manfaat vaksin selain mengontrol kematian juga mencegah kecacatan dan komplikasi akibat penyakit." tutur Wawan.***