Ada Warga Surabaya yang Teriakkan 'Hancurkan Risma', Pengamat Ingatkan Bahayanya Ujaran Kebencian

- 28 November 2020, 07:20 WIB
Wali Kota Surabya, Tri Rismaharini.
Wali Kota Surabya, Tri Rismaharini. /Instagram @tri.rismaharini

PR BEKASI - Beredarnya video berisi ujaran kebencian yang dilakukan pendukung salah satu Paslon dalam Pilkada di Surabaya kepada Wali Kota Surabaya Tri Rirmaharini, dianggap peneliti termasuk dalam ujaran kebencian.

Seperti diketahui dalam video berdurasi 19 detik tersebut, tampak para pendukung Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya Machfud Arifin dan Mujiaman menyanyikan yel-yel 'Hancurkan Risma', yang ditujukan untuk Tri Rismaharini.

Menanggapi video itu, Dian Noeswantari dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia (Puham) Universitas Surabaya mengatakan bahwa yang dilakukan oleh para oknum pendukung tersebut terhadap Risma merupakan bentuk ujaran kebencian.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Inggris Meningkat, Begini Nasib Sinterklas Jelang Natal 2020 Menurut Boris Johnson

Perihal ujaran kebencian ini, menurutnya termuat dalam Pasal 19 Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diadopsi menjadi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2015. 

Dian mengatakan, Pasal 19 Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik itu telah mengatur beberapa hal, seperti setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.

Lalu yang kedua, yaitu setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi, kebebasan untuk mencari, menerima, dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apapun, tanpa memandang batas negara, baik secara lisan, tertulis atau cetak, dalam hal seni maupun media lainnya.

Selanjutnya, mengatur soal pelaksanaan hak yang diatur dalam ayat (2) pasal ini disertai dengan tugas dan tanggung jawab yang khusus.

Baca Juga: Refly Harun Hadir Konferensi Pers dengan Gatot Nurmantyo, KAMI Beri 3 Poin Peringatan Kepada Rezim

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x