Ada Warga Surabaya yang Teriakkan 'Hancurkan Risma', Pengamat Ingatkan Bahayanya Ujaran Kebencian

- 28 November 2020, 07:20 WIB
Wali Kota Surabya, Tri Rismaharini.
Wali Kota Surabya, Tri Rismaharini. /Instagram @tri.rismaharini

"Karena itu, pelaksanaan hak ini tunduk pada batasan tertentu, sebagaimana ditentukan oleh hukum dan harus menghormati hak atau reputasi orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum (ordre public), atau kesehatan atau moral masyarakat," tuturnya.

Ia juga mengatakan bahwa jika ujaran kebencian yang terus terpelihara, akan menyebabkan tumbuhnya kejahatan yang berujung pada tindak pidana.

"Ujaran kebencian atau hatred ini jika dibiarkan terjadi terus-menerus, akan bertumbuh menjadi hate crime atau kejahatan yang tergolong dalam tindak pidana kebencian, yang masih belum ada kodifikasinya dalam sistem hukum di Indonesia," kata Dian, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 27 November 2020.

Ia mencontohkan kejadian yang pernah terjadi di Afrika Selatan, yaitu apartheid yang dipicu adanya bentuk-bentuk ujaran kebencian yang mengarah pada tindak pidana kejahatan (hate crimes).

Baca Juga: Sudah Ditunggu, Berikut Pernyataan Resmi Gerindra Soal Kasus Suap Menteri KKP Edhy Prabowo

"Hal itu memuncak pada terjadi tindak pidana rasial atau apartheid di Afrika Selatan dan tindak pidana kejahatan atas kemanusiaan, genosida di Rwanda," kata Dian.

Sebab itu, Dian mengatakan meski kebebasan ekspresi dan berpendapat dijamin oleh Negara, namun dalam pelaksanaannya diperlukan sikap saling menghormati dan menghargai reputasi orang lain.

Hal ini penting menurutnya agar keamanan nasional, ketertiban umum hingga moral masyarakat dalam terjaga dengan baik.

Karena itu, jika diperlukan, maka ujaran kebencian dapat segera ditindak cepat oleh Kepolisian agar kejadian fatal tidak terjadi, seperti yang terjadi di Afrika Selatan atau Rwanda.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah