"Kami hormati masing-masing instansi jajaran sesuai tupoksi," kata Riza yang dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 27 November 2020.
Sementara itu, Riza menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya maksimal dalam menegakkan aturan yang berlaku, seperti menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp50 juta kepada Habib Rizieq dan FPI yang dinilai telah lalai dalam menjalankan protokol kesehatan dalam acara yang digelarnya tersebut.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta sejak awal telah berupaya untuk melakukan perencanaan, penanggulangan, dan implementasi di lapangan. Perwujudan dari itu seperti adanya regulasi, Peraturan Gubernur, Keputusan Gubernur, dan bentuk upaya lainnya.
"Ini kami buktikan dengan berbagai regulasi, Pergub, Kepgub hingga surat edaran dari institusi terkait," tutur Riza.
Baca Juga: Melawan Saat Akan Ditangkap, Begal HP yang Beroperasi di Bekasi Terpaksa Ditembak Mati Polisi
Dalam keterangannya, Riza menyebut bahwa DKI Jakarta telah melakukan bentuk penanganan yang serius dengan menghadirkan lebih dari 2.000an petugas dari Satpol PP, Dishub hingga Dinkes dalam usaha penanggulangan COVID-19.
"Bahkan kami turunkan 5.000 PNS tiap hari untuk mengadakan pemantauan dan pengawasan," ucap Riza.
Seperti diketahui beberapa pihak sebelumnya telah dimintai klarifikasi terkait acara yang menimbulkan kerumunan itu, termasuk yang pernah diminta untuk beri keterangan adalah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Riza Patria sendiri.***
Editor: M Bayu Pratama
Sumber: ANTARA