Baca Juga: Lewat Video 'Selamatkan Anak dari Polusi Ahlak' Ahkmad Sahal Sindir Gaya Dakwah Habib Rizieq
Permasalahannya bukan sekadar soal terjadinya peminjaman, tapi soal empat arahan tertulis yang jelas dan tegas dari atasan tidak dilaksanakan dengan baik. Mereka mengakui dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang ada.
Seluruh prosedur kepegawaian dan tata kelola pemerintahan dijalankan untuk melaksanakan pemeriksaan serta penindakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Pada kesempatan terpisah, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menegaskan adanya temuan tindak pidana dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020.
Baca Juga: Presiden Iran Tuduh Israel sebagai Dalang Pembunuhan Ilmuwan Nuklir, Mohsen Fakhrizadeh
"Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga hari ini (Jumat) naik ke penyidikan," kata Fadil Imran.
Meski tidak berbicara banyak mengenai perkembangan kasus tersebut, Fadil Imran mengatakan semua pihak yang terkait dalam kasus akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," katanya.
Baca Juga: Resmi, Jokowi Tetapkan 9 Desember sebagai Hari Libur Nasional pada Pilkada Serentak
Polda Metro Jaya saat ini tengah menyelidiki pelanggaran protokol kesehatan dengan timbulnya kerumunan massa pada acara FPI itu.