Anies Baswedan Copot Wali Kota dan Kadis LH Jakpus Buntut Kerumunan Massa Habib Rizieq di Petamburan

- 28 November 2020, 19:31 WIB
Jamaah memadati Jalan KS Tubun, Petamburan untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sabtu, 14 November 2020.*
Jamaah memadati Jalan KS Tubun, Petamburan untuk mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW di kediaman Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab, Sabtu, 14 November 2020.* /ANTARA/Laily Rahmawaty/

“Pencopotan ini berdasar dari hasil audit inspektorat yang dilaksanakan oleh Inspektorat DKI Jakarta,” ujar Chaidir.

Inspektorat dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu Meghantara dan Andono Warih, namun juga memeriksa Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakarta Pusat Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Baca Juga: Tertekan karena Hadapi Hujatan Haters sang Ibu, Iis Dahlia Sarankan Devano Danendra ke Psikolog

Pemeriksaan oleh inspektorat sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Saefullah Hidayat untuk memeriksa Bayu Meghantara dan Andono Warih terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan gubernur pada jajaran wilayah.

Arahan gubernur berisi empat langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan. Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.

Seluruh pihak memahami arahan gubernur, namun ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.

Baca Juga: Komentari Regulasi Benih Lobster, Luhut: Tidak Ada hang Salah, Semua Itu Dinikmati oleh Rakyat

Salah satu dari empat butir arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.

Dalam kegiatan kerumunan massa di Petamburan pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan dan Suku Dinas Lingkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa.

Gubernur Anies Baswedan langsung meminta agar Inspektorat segera mengaudit dan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa terjadi kelalaian dalam melaksanakan perintah.

Halaman:

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x