Satgas Covid-19 Terkesan Dihalangi, Mahfud MD: Pihak yang Tolak Tracing Habib Rizieq Terancam KUHP

- 30 November 2020, 11:15 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo (kiri) saat memberikan keterangan resmi di Media Center Satgas Penanganan Covid-19, Jakarta, Minggu, 29 November 2020.
Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo (kiri) saat memberikan keterangan resmi di Media Center Satgas Penanganan Covid-19, Jakarta, Minggu, 29 November 2020. /ANTARA/Komunikasi Kebencanaan BNPB/Danung Arifin/ANTARA

PR BEKASI - Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terus mendapat sorotan publik lantaran menolak memberitahukan hasil tes Covid-19 dirinya.

Tak hanya itu, seolah menutup-nutupi kondisi kesehatannya usai dikabarkan sakit setelah menggelar acara di Petamburan, Jakarta Pusat, Habib Rizieq bahkan meninggalkan Rumah Sakit UMMI secara diam-diam.

Pihak Rumah Sakit UMMI juga terkesan menghalang-halangi tugas Tim Satgas Penanganan Covid-19 untuk mengetahui kondisi terkini Habib Rizieq.

Baca Juga: Tiket Kereta Api Jarak Jauh Sudah Bisa Dipesan, Berikut 20 Perjalanan dari Stasiun Gambir 

Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan bahwa pemerintah bisa memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penolakan 'tracing' Habib Rizieq.

Mahfud MD mengatakan, siapapun yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat, apalagi petugas itu melakukan tugas pemerintahan, bisa diancam dengan Pasal 212 dan Pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Maka siapa pun dia bisa diancam juga dengan ketentuan KUHP Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini yang bisa diambil oleh pemerintah," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Senin, 30 November 2020.

Mahfud MD mengatakan, memang benar bahwa catatan kesehatan pasien berhak dilindungi aspek kerahasiaannya berdasarkan ketentuan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Baca Juga: Ogah Buka Hasil Tes Swab-nya, Mahfud MD Beri Sindiran Keras Soal Kesehatan Habib Rizieq 

"Tetapi, di sini berlaku dalil lex specialis derogat legi generalis bahwa kalau ada hukum khusus, maka ketentuan yang umum seperti itu bisa disimpangi atau tidak harus diberlakukan" kata Mahfud MD

Menurutnya, dalam kasus Habib Rizieq tersebut, berlaku hukum khusus yaitu UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang menyebutkan bahwa catatan kesehatan seseorang bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu.

Oleh karena itu, pemerintah mengimbau kepada Habib Rizieq agar kooperatif dalam rangka penegakan hukum.

"Kalau merasa diri sehat, tentunya tidak keberatan untuk memenuhi panggilan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama," kata Mahfud MD.

Baca Juga: Kabar Gembira, Telah Lahir Bayi di Singapura dengan Antibodi Terhadap Covid-19 

Mahfud MD menambahkan, seumpama Habib Rizieq dinyatakan sehat dan tidak dapat menularkan Covid-19 kepada orang lain, bisa saja Imam Besar FPI tersebut yang tertular karena kerap berada di antara kerumunan orang.

"Secara teknis kesehatan, itu sangat membahayakan bagi penularan Covid-19," kata Mahfud MD.

Dia juga mengatakan pihak Rumah Sakit UMMI dan MER-C juga akan dimintai keterangan oleh pihak berwajib.

Untuk itu, Mahfud MD meminta pihak terkait dapat kooperatif dan wajib hadir agar kepolisian bisa mendalami keterangan-keterangan dari yang bersangkutan.

"Dimintai keterangan itu, mungkin hanya perlu data-data teknis. Tidak mesti kalau dimintai keterangan itu sudah dinyatakan bersalah. Mungkin hanya dimintai keterangan jam berapa datang, apa yang diperlihatkan, bagaimana, siapa saja yang masuk, dan sebagainya. Jadi tidak harus dianggap dia telah melanggar undang-undang," tutur Mahfud MD.

Baca Juga: Kutuk Terorisme MIT di Sulteng, Bamsoet: Kepolisian Bisa Kerja Sama dengan BIN untuk Tangkap Pelaku 

Mahfud MD juga mengatakan bahwa MER-C tidak memiliki laboratorium terdaftar di Kementerian Kesehatan sebagai pihak yang berwenang melakukan tes Covid-19.

"Meskipun berdasarkan catatan MER-C itu tidak mempunyai laboratorium dan tidak terdaftar dalam jaringan yang memiliki kewenangan untuk melakukan tes," kata Mahfud MD.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x