Muannas mengatakan, dengan adanya lafaz azan semacam itu, ia berharap orang-orang yang merasa berilmu agar tidak mengikuti cara-cara beragama dengan nafsu seperti mereka.
“Ini berlaku bagi orang-orang yang beragama pakai ilmu. Kalau beragama (jangan) pakai nafsu, jangan ikutan orang bodoh karena Nafsu,” cuitnya.
Dengan beredarnya video azan yang menyerukan jihad itu, ia berharap aparat Kepolisian bertindak agar cara-cara azan semacam itu tidak dilakukan oleh masyarakat luas.
“Ini kalau dibiarkan berbahaya, bisa-bisa azan nanti berubah kalau tidak ada tindakan hukum. Saya berharap ada tindakan hukum, berani dan punya ketegasan Polri,” ucapnya.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan, Luhut Binsar Pandjaitan Mulai Jalankan Agendanya untuk Dana Abadi Indonesia
Menurut Muannas, perubahan kalimat azan yang diubah oleh sekelompok orang bisa dikategorikan sebagai pelecehan terhadap agama Islam.
Menurutnya, konten yang direkam dengan video dan disebarluaskan oleh orang-orang sehingga pasalnya juga bisa mengarah kepada pelanggaran UU ITE.
“Soal beredarnya video kalimat azan yang diubah-ubah oleh sekelompok orang, ini sejatinya ini adalah pelecehan dan penistaan terhadap Islam sebagaimana dimaksud pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 ITE,” ucapnya.
Selain itu, Muannas juga berharap ada sikap dari para ulama dan kyai untuk mengusut dan meluruskan azan yang tidak semestinya dilakukan lantaran aneh tersebut.
Baca Juga: Jangan Lengah! WHO Peringatkan Tingkat Kematian Akibat Malaria Lebih Tinggi Dibandingkan Covid-19
Editor: M Bayu Pratama