Kritik Upaya KPU untuk Penuhi Hak-hak Pemilih, Dandhy Laksono: Narasinya Indah, Tak Peduli Berisiko

- 3 Desember 2020, 09:11 WIB
Dandhy Laksono.
Dandhy Laksono. /Instagram/@dhandy_laksono/

PR BEKASI - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 akan segera digelar pada 9 Desember 2020.

Di tengah pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun berupaya agar pasien Covid-19 dan pasien yang sedang menjalani rawat inap tidak kehilangan hak pilih mereka.

Melalui sebuah unggahan di akun Twitter resmi KPU, @KPU_ID, KPU menerangkan bahwa petugas dan saksi yang menggunakan APD (Alat Pelindung Diri) lengkap akan mendatangi pemilih yang merupakan pasien Covid-19 dan pasien rawat inap.

Baca Juga: FPI Dituding Serukan Azan Jihad, Haikal Hassan: Hindari Fitnah Itu, Tetap NKRI

"Halo #TemanPemilih, setiap suara sangat berarti. Prinsip ini juga yang melatarbelakangi KPU untuk memastikan hak pilih pasien Covid-19 dan rawat inap tetap dapat gunakan hak pilihnya di 9 Desember nanti. Petugas dan saksi datang menggunakan APD. Ingat 7 Hari Lagi ya. #KPUMelayani," cuit KPU di Twitter, Rabu, 2 Desember 2020.

Lebih lanjut, KPU menerangkan bahwa pemilih yang sedang menjalani rawat inap, isolasi mandiri dan/atau positif terinfeksi Covid-19 berdasarkan data yang diperoleh dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah setempat, dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berdekatan dengan rumah sakit.

Kebijakan tersebut telah sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 72 Ayat 1.

Baca Juga: Samsung Galaxy Note 20 Dikabarkan Tidak Akan Diproduksi Lagi 2021, Fokus Pada Ponsel Lipat

Selain itu, KPU juga akan mendatangkan dua petugas dan dua saksi yang menggunakan APD lengkap untuk mendatangi pemilih ke rumah sakit atau tempat isolasi.

"Dua petugas didampingi dua saksi menggunakan PAD lengkap akan mendatangi pemilih. Pasien melakukan pencoblosan di tempat mereka di isolasi atau di rawat," kata KPU.

Menanggapi hal tersebut, aktivis sekaligus jurnalis investigasi Dandhy Laksono mengatakan bahwa apa yang dilakukan KPU tersebut adalah bukti negara hadir sampai di ranjang rumah sakit.

Baca Juga: Jokowi Sedih Jateng Juara 1 Kasus Harian, Ganjar Pranowo: Kamu Gak Usah Peduli dengan Bully-bully

Namun sayangnya, hal tersebut dilakukan hanya untuk memperkuat kekuasan.

Dandhy Laksono menilai bahwa narasi yang digunakan KPU indah, tapi berpotensi menempatkan banyak orang dalam risiko.

Hal itu dia sampaikan melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, @Dandhy_Laksono.

Baca Juga: Tak Hadiri Panggilan, Polda Metro Jaya Jadwal Ulang Pemeriksaan Habib Rizieq

"Bukti negara hadir sampai di ranjang rumah sakit, demi memperkuat kekuasaan. Narasinya indah: 'Demi memenuhi hak pilih'. Tak peduli menempatkan banyak orang dalam risiko. Setelah itu, silakan urus diri sendiri, dan sampai ketemu 5 tahun berikutnya," cuit Dandhy Laksono di Twitter, Kamis, 3 Desember 2020.

Sementara itu, sejak ditetapkan bahwa Pilkada Serentak 2020 akan tetap digelar, pemerintah telah menegaskan bahwa penyelenggaraan Pilkada di berbagai TPS di seluruh wilayah Indonesia akan menerapkan serangkaian protokol kesehatan Covid-19 yang ketat.

Sehingga masyarakat pun diminta untuk tidak khawatir dapat terinfeksi Covid-19, selama serangkaian protokol kesehatan itu dipatuhi dan tetap dijalankan.***

Editor: Ikbal Tawakal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x