PR BEKASI – Ferdinand Hutahaean angkat bicara terkait dilaporkannya ia ke Bareskrim Polri oleh putri Wakil Presiden ke-12 Jusuf Kalla (JK), Muswira JK atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial.
Ferdinand Hutahaean menganggap laporan tersebut adalah hal yang lumrah. Ia pun mengucapkan terima kasih atas dukungan para sahabatnya terkait laporan tersebut.
Mantan Politikus Partai Demokrat itu pun mengaku akan menghadapi proses hukum secara kooperatif.
Baca Juga: Kritik Upaya KPU untuk Penuhi Hak-hak Pemilih, Dandhy Laksono: Narasinya Indah, Tak Peduli Berisiko
"Terimakasih atas dukungan sahabat semua soal laporan putri Pak JK, itu hal lumrah dan akan kita hadapi proses hukumnya dengan kooperatif," kata Ferdinand Hutahaean dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @FerdinandHaean3 pada Rabu, 2 Desember 2020.
Sahabat dan kawan semua, mohon maaf br sempat skrg nyapa kawan2 semua, seharian agak sibuk nyari sesuap bubur.
Terimakasih atas dukungan sahabat semua, soal laporan putri Pak JK, itu hal lumrah dan akan kita hadapi proses hukumnya dgn kooperatif.https://t.co/7iR4MwUXZV— Ferdinand Hutahaean (@FerdinandHaean3) December 2, 2020
Ferdinand juga meminta maaf kepada kawan-kawannya lewat media sosial lantaran baru sempat menyapa di tengah kesibukannya mencari sesuap bubur.
Baca Juga: FPI Dituding Serukan Azan Jihad, Haikal Hassan: Hindari Fitnah Itu, Tetap NKRI
"Sahabat dan kawan semua, mohon maaf baru sempat sekarang nyapa kawan-kawan semua, seharian agak sibuk nyari sesuap bubur," ujarnya.
Pada cuitan sebelumnya, Ferdinand menuturkan bahwa dirinya dilaporkan oleh 29 pengacara terkait cuitannya yang menjadi riuh ramai.
"Dapat info barusan ada 29 pengacara yang menerima kuasa untuk memproses hukum saya terkait cuitan saya yang kemudian riuh ramai. Wahh banyak juga ya, 29 pengacara," tutur Ferdinand.
Baca Juga: Samsung Galaxy Note 20 Dikabarkan Tidak Akan Diproduksi Lagi 2021, Fokus Pada Ponsel Lipat
Diberitakan sebelumnya, Muswira Kalla, putri mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) melaporkan Ferdinand Hutahaean dan pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri pada Rabu, 2 Desember 2020.
Keduanya dilaporkan ke Bareskrim Polri lantaran unggahan tulisan mereka di media sosial dianggap menyinggung Jusuf Kalla.
Muswira menuturkan, pihaknya membuat laporan untuk mendapatkan perlindungan hukum atas pencemaran nama baik ayahnya.
Baca Juga: Jokowi Sedih Jateng Juara 1 Kasus Harian, Ganjar Pranowo: Kamu Gak Usah Peduli dengan Bully-bully
Menurut dia, akibat pencemaran nama baik tersebut, dia dan keluarga merasa terganggu.
"Saya atas nama anak Jusuf Kalla (JK) melaporkan Ferdinand Hutahaean dan Rudi S Kamri atas tulisan yang mereka buat," katanya, dikutip dari Antara.
"Tulisan tersebut mengganggu martabat kami, saya dan keluarga. Kami menggunakan hal kami sebagai warga negara untuk mendapat perlindungan hukum atas dugaan pencemaraan nama baik kepada ayah kami," sambungnya.
Baca Juga: Tak Hadiri Panggilan, Polda Metro Jaya Jadwal Ulang Pemeriksaan Habib Rizieq
Adapun laporan tersebut terdaftar dengan nomor ST/407/XII?2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.
Dalam laporan tersebut, dia melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di media sosial Twitter, Youtube, dan Facebook yang menurutnya bernada fitnah.***