FPI Hadang Polisi yang Kirimkan Surat Panggilan HRS, Lemhamnas: Polri Tak Boleh Kalah Hadapi Ormas

- 3 Desember 2020, 16:05 WIB
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Letjen TNI Purn Agus Widjojo saat memberikan sambutan pada peluncuran buku di Gedung Lemhannas RI, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020.
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Letjen TNI Purn Agus Widjojo saat memberikan sambutan pada peluncuran buku di Gedung Lemhannas RI, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020. /ANTARA/Syaiful Hakim

Agus menegaskan, aparat kepolisian sudah diberikan kewenangan melalui undang-undang untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Menurutnya, dalam aksi penghadangan itu, petugas kepolisian tersebut justru sedang bertugas.

"Negara ini kan sudah punya penataan. Penataan tentang pranata-pranata kepemerintahan. Siapa berbuat apa, diberi kewenangan apa oleh konstitusi atau undang-undang," kata Agus.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar semua pihak introspeksi diri, apakah sudah menjalankan dan mematuhi peraturan yang ada.

Baca Juga: Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, KPK Temukan Uang Rp4 Miliar

"Kita perlu untuk introspeksi pada diri kita masing-masing untuk menaati tentang ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengikat terhadap seluruh warga negara," kata Agus.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah