Agus menegaskan, aparat kepolisian sudah diberikan kewenangan melalui undang-undang untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.
Menurutnya, dalam aksi penghadangan itu, petugas kepolisian tersebut justru sedang bertugas.
"Negara ini kan sudah punya penataan. Penataan tentang pranata-pranata kepemerintahan. Siapa berbuat apa, diberi kewenangan apa oleh konstitusi atau undang-undang," kata Agus.
Oleh karena itu, dirinya meminta agar semua pihak introspeksi diri, apakah sudah menjalankan dan mematuhi peraturan yang ada.
Baca Juga: Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, KPK Temukan Uang Rp4 Miliar
"Kita perlu untuk introspeksi pada diri kita masing-masing untuk menaati tentang ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengikat terhadap seluruh warga negara," kata Agus.***