FPI Hadang Polisi yang Kirimkan Surat Panggilan HRS, Lemhamnas: Polri Tak Boleh Kalah Hadapi Ormas

- 3 Desember 2020, 16:05 WIB
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Letjen TNI Purn Agus Widjojo saat memberikan sambutan pada peluncuran buku di Gedung Lemhannas RI, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020.
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Letjen TNI Purn Agus Widjojo saat memberikan sambutan pada peluncuran buku di Gedung Lemhannas RI, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020. /ANTARA/Syaiful Hakim

PR BEKASI - Penyidik Polda Metro Jaya sempat dihalang-halangi oleh laskar Front Pembela Islam (FPI) ketika hendak mengirimkan surat panggilan kedua untuk Pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Menanggapi hal tersebut, Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo menegaskan bahwa aparat kepolisian tidak boleh kalah menghadapi tekanan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Hal itu dirinya sampaikan usai acara Peluncuran Buku Lemhannas "Kiprah Lemhannas RI", "Indonesia Menoedjoe 2045: SDM Unggul Adalah Koentji", "Skenario Indonesia 2035", dan Soft Launching Buku "Tentara Kok Mikir? Inspirasi Out of The Box Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo.

Baca Juga: 4 Cara Jaga Keutuhan NKRI, Musni Umar: Para Elite Bangsa Harus Bersatu Lawan Separatisme Papua

Menurut Agus Widjojo, Polri tidak boleh kalah oleh ormas karena Polri adalah aparat penegak hukum yang mewakili negara.

"Karena Polri sebagai penegak hukum yang mewakili negara di situ," kata Agus Widjojo di Gedung Lemhannas, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Agus juga mengatakan, sebagai warga negara Indonesia, semua masyarakat diharapkan dapat mematuhi undang-undang yang berlaku.

"Kita warga negara itu adalah untuk mematuhi undang-undang itu. Jadi, jangan sampai ada komponen-komponen masyarakat yang sebetulnya tidak punya kewenangan untuk menghalang-halangi aparat pemerintah, yang justru untuk menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan undang-undang itu malah terhalang," tutur Agus.

Baca Juga: Ustaz Maheer Ditangkap Polisi, Habib Husin: Inilah Hukuman Jika Tak Hati-Hati di Media Sosial

Agus menegaskan, aparat kepolisian sudah diberikan kewenangan melalui undang-undang untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Menurutnya, dalam aksi penghadangan itu, petugas kepolisian tersebut justru sedang bertugas.

"Negara ini kan sudah punya penataan. Penataan tentang pranata-pranata kepemerintahan. Siapa berbuat apa, diberi kewenangan apa oleh konstitusi atau undang-undang," kata Agus.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar semua pihak introspeksi diri, apakah sudah menjalankan dan mematuhi peraturan yang ada.

Baca Juga: Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo, KPK Temukan Uang Rp4 Miliar

"Kita perlu untuk introspeksi pada diri kita masing-masing untuk menaati tentang ketentuan-ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengikat terhadap seluruh warga negara," kata Agus.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah