Bamsoet Angkat Bicara Soal Papua Barat Merdeka dan Benny Wenda

- 3 Desember 2020, 17:43 WIB
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama sejumlah pejabat terkait di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo bersama sejumlah pejabat terkait di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020. / ANTARA/HO-Dok Humas Kemenko Polhukam/

PR BEKASI – Pemerintah diminta untuk bertindak tegas atas deklarasi pemerintahan sementara di Papua Barat yang dilakukan pimpinan kelompok separatis Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) Benny Wenda.

Hal tersebut dikatakan oleh ketua Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo (Bamsoet).

"Saya bicara di sini atas nama pimpinan MPR RI yang ingin mengingatkan kita semua termasuk pemerintah tentang konstitusi kita. Saya ingin menyampaikan pesan bahwa negara harus bertindak tegas," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis, 3 Desember 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: FPI Hadang Polisi yang Kirimkan Surat Panggilan HRS, Lemhamnas: Polri Tak Boleh Kalah Hadapi Ormas

Seperti diketahui, Benny Wenda yang notabene warga negara asing telah mengeluarkan pernyataan yang mengklaim dan mengangkat dirinya sebagai presiden sementara di Papua Barat

Hal tersebut sangat mengganggu konstitusi dan dapat memperkeruh suasana politik baik itu di Papua maupun seluruh Tanah Air.

"Dari sudut pandang kami sebagai penjaga konstitusi sangat mengganggu. Bukan soal Benny Wendanya, tapi orang-orang atau suasana, situasi politik yang ada di Papua maupun di seluruh Tanah Air juga," katanya.

 Baca Juga: 4 Cara Jaga Keutuhan NKRI, Musni Umar: Para Elite Bangsa Harus Bersatu Lawan Separatisme Papua

Menurutnya, pernyataan Benny Wenda tersebut bersifat sepihak dan tidak sesuai dengan hukum internasional, termasuk juga peraturan konstitusi dan UU Indonesia sebagai kedaulatan yang sah atas Papua.

Dengan demikian, kata dia, segala bentuk pernyataan yang merongrong dan menegakan kedaulatan wilayah negara kesatuan republik indonesia adalah pengingkaran terhadap amanat konstitusi.

"Bahwa menurut Pasal 106 KUHP makar dengan masuk sebagian wilayah negara jatuh ke tanah musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya 20 tahun," kata Bamsoet.

 Baca Juga: Ustaz Maheer Ditangkap Polisi, Habib Husin: Inilah Hukuman Jika Tak Hati-Hati di Media Sosial

Lebih lanjut, kata dia, Pasal 38 KUHP menegaskan bahwa dikatakan makar untuk melakukan suatu perbuatan apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya pelaksanaan seperti yang dimaksud pasal 53.

"Maka sesungguhnya apa yang dilakukan UMLWP dengan mendeklarasikan negara dan menjadikan Benny Wenda sebagai presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.

Pengakuan dunia internasional terhadap integrasi dan kedaulatan wilayah-wilayah Indonesia, kata dia, Papua Barat adalah bagian tak terpisahkan dari NKRI.

Baca Juga: Indonesia dalam Kondisi Krisis, Jokowi: Buang Jauh Ego Sektoral, Jangan Berlindung di Balik Otoritas

"Oleh karenanya pemerintah RI berkewajiban melindungi dan menjaga kedaulatan setiap jengkal wilayah NKRI, termasuk Papua Barat," ujar Bamsoet.

Sebelumnya, ULMWP mendeklarasikan pemerintahan sementara pada Selasa, 1 Desember 2020 dan menominasikan Benny Wenda, tokoh kemerdekaan Papua Barat yang diasingkan dan tinggal di Inggris, sebagai presiden.

Di hari yang sama, Benny Wenda lewat akun Twitter-nya telah mengumumkan pembentukan Pemerintahan Sementara Papua Barat dan mengklaim dirinya sebagai presiden sementara Negara Republik Papua Barat (NRPB).***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah