Sebelumnya, diketahui Maaher pernah dilaporkan seseorang bernama Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu. Maaher juga pernah dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya.
Pada akun Twitter miliknya @muannas_alaidid mengatakan, Maaher dilaporkan atas cuitan yang menghina Habib Lutfhi Bin Yahya.
“Maaher dilaporkan atas cuitan 'cantik pakai jilbab kaya kiai Banser' dengan memasang foto Habib Luthfi,” cuit Habib Muannas, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com, pada Kamis, 3 November 2020.
Habib Muannas menjelaskan, pasal ancaman pidana atas dugaan penghinaan yang dilakukan Maaher di atas lima tahun dan itu memungkinkan aparat kepolisian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
"Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas lima tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan, terhadap orang tua kita, guru kita, habib Lutfi bin Yahya," ucap Habib Muannas dalam unggahan video di akun Twitter-nya @muannas_alaidid.
Muannas mengatakan, kasus ini agar menjadi pelajaran bagi semua pihak yang berdakwah dan menggunakan media sosial dengan bijak.