Gatot Nurmantyo Sebut Para Penyidik yang Tangkap Anggota KAMI Patut Dikasihani, Apa Alasannya?

- 4 Desember 2020, 14:04 WIB
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.
Mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. /Puspa Perwitasari/Antara

 

PR BEKASI - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo menyentil pihak kepolisian atas ditangkapnya tiga anggota KAMI terkait kasus dugaan penghasutan dalam aksi demo pada 8 Oktober 2020 lalu.

Hal itu dirinya sampaikan dalam acara Reuni 212 yang dilakukan secara virtual melalui 'Dialog Nasional 100 Ulama dan Tokoh'.

Mulanya, Gatot Nurmantyo berbicara tentang perlunya revolusi akhlak, untuk memperbaiki keadilan di Indonesia.

Baca Juga: Geram Lagi-lagi Betrand Peto Dihujat Haters, Ruben Onsu: Setop Menggunakan Kata 'Anak Pungut'!

Pasalnya, dirinya menilai, bahwa tingkat keadilan di Indonesia ini masih rendah. Hal itu tercermin dari ditangkapnya tiga petinggi KAMI, yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana.

Meski demikian, Gatot Nurmantyo mengimbau masyarakat agar tidak mengasihani ketiganya, karena justru yang harus dikasihani adalah para penyidik di kepolisian.

"Pada saat ditangkap, saya katakan, jangan kasihani mereka. Karena mereka bukan pejuang-pejuang karbitan. Justru yang mesti kita kasihani adalah para penyidik," kata Gatot Nurmantyo, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari tayangan kanal YouTube LDTV, Jumat, 4 Desember 2020.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Penangkapan Maaher Janggal dan Ada Diskriminasi, Polri: Sudah Sesuai Prosedur

Menurutnya, para penyidik patut dikasihani, karena pasti batin mereka tersiksa, lantaran telah menangkap anggota KAMI tanpa adanya bukti.

"Karena penyidik di kepolisian ini adalah orang-orang yang pintar, cerdas, dan pasti mempunyai hati nurani. Dia batinnya tersiksa, karena mereka harus melakukan pelanggaran hukum untuk menangkap saudara-saudara KAMI. Mereka ditangkap tanpa ada alat bukti," kata Gatot Nurmantyo.

Lebih lanjut, Gatot Nurmantyo membandingkan kasus KAMI dengan kasus yang menjerat Irjen Pol Napoleon Bonaparte, yang tidak ditangkap mesti telah dinyatakan terlibat dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.

Baca Juga: Cuitan Lamanya Viral Lagi Usai Perseteruan dengan Nikmir, Ustaz Maheer Akhirnya Ditangkap Polisi

"Seandainya itu (Napoleon) bukan pejabat, begitu dikatakan dia terlibat, pasti langsung ditangkap dan diproses. Seandainya Kapolri terlebih dahulu membebas tugaskan pimpinan tersebut untuk diperiksa, itu baru adil," kata Gatot Nurmantyo.

Selain itu, Gatot Nurmantyo juga memaparkan bukti lain bahwa belum adanya keadilan di Indonesia, contohnya kasus di Papua Barat yang menyatakan kemerdekaannya.

"Dari tidak dilakukannya keadilan bagi seluruh rakyat di Indonesia terbukti sekarang, contohnya di Papua Barat, itu masalah keadilan. Itu karena sudah frustasi. Kalau tiap-tiap manusia dilindungi, diperlakukan sama secara adil dan beradab, tidak mungkin itu terjadi," kata Gatot Nurmantyo.

Baca Juga: Merasa Difitnah karena Berperan Penjarakan Edhy Prabowo, Ngabalin Laporkan Dua Orang ke Polda Metro

Itulah menurutnya, kenapa perlu adanya revolusi akhlak seperti yang didengungkan Habib Rizieq Shihab, yakni untuk merubah keburukan menjadi kebaikan.***

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah