“Jadi kita tunggu saja,” ujar Brigjen Awi.
HNW menegaskan bahwa dirinya bukan bermaksud mendukung sikap Ustaz Maheer, namun HNW menyoroti perbedaan perlakuan hukum kepada kedua orang tersebut yang menurutnya sangat tidak adil.
"Saya tidak setuju dengan sikap Ustaz Maheer itu. Tapi perbedaan perlakuan hukum seperti terhadap kasus Denny Siregar, kembali menampilkan praktik hukum yg tidak adil," ucapnya.
Saya tidak setuju dg sikap Ust Maher itu. Tapi perbedaan perlakuan hukum spt thd kasus Denny S, kembali menampilkan praktek hukum yg tidak adil. Padahal hadirnya “adil/keadilan” adalah ketentuan dalam 2 sila dari Pancasila. Demi NKRI, seharusnya Polisi laksanakn hukum yg adil itu https://t.co/qteY98noAS— Hidayat Nur Wahid (@hnurwahid) December 5, 2020
Baca Juga: Kemenag Targetkan Rp889 Miliar Dana Bos Tambahan Cair Sebelum 20 Desember 2020
Padahal HNW membeberkan bahwa keadilan terdapat dalam sila kedua dari Pancasila yang merupakan pilar ideologis Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Padahal hadirnya 'adil/keadilan' adalah ketentuan dalam sila 2 dari Pancasila. Demi NKRI, seharusnya Polisi laksanakan hukum yg adil itu," tuturnya.
Sementara di sisi lain, kasus ujaran kebencian yang menjerat Ustaz Maheer sangat cepat ditangani oleh Polri, bahkan belum rampung satu bulan.
Baca Juga: Colek Mahfud MD Soal Video GMKI Dukung Papua Merdeka, Fadli Zon: Sebaiknya Segera Dijawab
Diketahui, Ustaz Maheer terjerat kasus terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sudah ditangkap dan dilakukan penahanan.
Menanggapi dua kasus tersebut, Brigjen Awi meminta agar masyarakat tidak hanya melihat dari luarnya saja.