Polri Sebut Kasus Denny Siregar dan Ustaz Maaher Tak Sama, HNW: Contoh Praktik Hukum yang Tidak Adil

- 5 Desember 2020, 18:04 WIB
Hidayat Nur Wahid mengkritik sikap Polri yang seolah tak adil mengurus dua kasus serupa dari Denny Siregar dan Ustaz Maheer.
Hidayat Nur Wahid mengkritik sikap Polri yang seolah tak adil mengurus dua kasus serupa dari Denny Siregar dan Ustaz Maheer. /Instagram.com/@hnwahid

“Perlu saya sampaikan case per case tidak sama, jangan dilihat dari cover-nya (luarnya) saja. Mungkin pasal boleh sama tapi dalam penanganan kasus. Kita semua dari proses penyelidikan ke penyidikan itu berproses,” ucapnya.

Baca Juga: Komentari Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat, Puan Maharani: Jangan Kasih Ruang untuk Separatisme

Perlu diketahui, Denny Siregar sebelumnya telah dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam status Facebook-nya pada 27 Juni 2020. 

Dalam status yang ditulisnya dengan judul “ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG” Denny Siregar juga mengunggah foto santri yang memakai atribut tauhid.

Terlapor diduga tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA dan atau penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. 

Baca Juga: Gatot Sebut TNI Saat Ini Seperti di Era Orde Baru, Teddy: Jangan Samakan dengan Saat Anda Menjabat

Terlapor, Denny Siregar diduga melanggar Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar, Komisaris Besar Polisi Yaved Duma Parembang, mengatakan, kasus dugaan pencemaran nama baik santri dengan terlapor Denny Siregar sampai saat ini masih dalam tahap klarifikasi dan penyelidikan sehingga kepolisian tak menggunakan istilah pemanggilan.***

Halaman:

Editor: Puji Fauziah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x